Banyak tak Berizin, Reklame se-Batam Ditertibkan

70

Posmetrobatam.co: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Kepulauan Riau akan menertibkan reklame, baliho, spanduk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, untuk menghadirkan tata ruang kota yang lebih bersih dan rapi.

Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafy, Minggu (9/3), mengatakan, penertiban itu turut melibatkan instansi terkait, seperti Satpol PP, Bapenda, hingga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

“Penertiban reklame sesuai Perwako nomor 50 tahun 2024. Dan hari Selasa dilanjutkan dengan penertiban reklame yang bersifat residentil dan juga reklame yang berukuran di bawah standar atau kecil. Kalau tidak ada perubahan hari Selasa nanti (penertiban),” kata Reza.

Ia menjelaskan saat ini pendataan reklame masih dalam proses mengingat data pembayaran pajak dengan data eksisting berbeda.

BACA JUGA:  Monyet Liar Masuk Permukiman di Batam, Gigit Anak-anak hingga Mengacak-acak Sampah Rumah Tangga

“Karena ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya,” ujar dia.

Selama ini seluruh reklame yang ada di Kota Batam masih belum merunut ke Perwako nomor 50 tahun 2024.

Dengan begitu, pihaknya bersama tim terpadu akan melakukan penertiban sesuai dengan surat edaran dan surat perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Reza menyampaikan penertiban reklame berukuran kecil hingga standar dilakukan di jalan-jalan utama Kota Batam.

Sementara untuk reklame berukuran besar, pihak DPMPTSP akan meminta pengelolanya  untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selama ini pun banyak dari mereka para pengelola reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan,” ujar dia.(ant)

BACA JUGA:  Penerapan E-ticketing Resmi Berlaku di Seluruh Pelabuhan Ferry Domestik Batam