Kadisnaker Kepri: UMP 2026 Masih Tunggu Terbitnya PP Pengupahan

258

Batam, Posmetrobatam.co: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2026 belum bisa dibahas tuntas. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan dari pemerintah pusat.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kepri, Diky Wijaya, saat berbincang dengan PosmetroBatam.co, Senin (8/12).

Menurut Diky, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang ia pimpin sudah menggelar rapat bersama pelaku usaha, serikat pekerja, akademisi, serta pimpinan OPD teknis. Agenda utama rapat tersebut adalah menyiapkan pembahasan awal mengenai UMP 2026 dan juga upah sektoral.

“Pembahasan sudah kita mulai. Ada beberapa simulasi nilai upah yang masuk, termasuk wacana upah sektoral,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkoba

Namun, seluruh pihak sepakat menahan langkah lebih jauh karena regulasi di tingkat pusat belum rampung. PP baru yang mengatur formula pengupahan diperkirakan akan menjadi dasar penetapan UMP tahun mendatang.

“Karena PP-nya masih digodok pemerintah pusat, daerah sepakat menunggu sekaligus mendorong agar segera diterbitkan,” kata Diky.

Ia menegaskan, apa pun hasilnya nanti, baik pemerintah, pelaku usaha maupun pekerja diharapkan dapat menyikapi secara bijak. Harapannya, iklim investasi tetap terjaga dan kesejahteraan pekerja dapat meningkat.

“Kita tunggu saja minggu ini. Semoga PP segera terbit,” tutupnya.(*)