Untuk WNI yang Mau Nikah Campur agar Tak Dirugikan, Pasangan WNA-nya Harus “Izin” Kedubes

132
Kantor Disdukcapil Batam. Foto: Antara

Posmetrobatam.co: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, memastikan perlindungan hak untuk warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam pernikahan campuran dengan warga negara asing (WNA).

“Untuk melindungi WNI yang menikah dengan WNA, kami meminta surat pernyataan dari kedutaan besar calon pasangan WNA yang menyatakan persetujuan menikah di Indonesia,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Nur Amri Arif saat dihubungi di Batam, Minggu (8/12).

Langkah ini, kata dia, guna menghindari potensi masalah hukum dan status kewarganegaraan, baik bagi pasangan maupun anak hasil pernikahan campur tersebut.

“Hal ini penting. Jika tidak, pernikahan tersebut mungkin tidak diakui di negara asal si WNA, yang tentu akan merugikan pihak WNI,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Kampanye Perdana di Posko Seipanas akan Diisi Kreasi dari Relawan 2R

Ia juga menyebutkan banyak kasus pernikahan campur melibatkan WNI perempuan dengan WNA laki-laki di Batam, terutama dengan WNA asal Malaysia.

“Kami juga berkoordinasi dengan komunitas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi tempat berkumpul masyarakat kawin campur untuk memberikan edukasi dan koordinasi untuk pelaporan,” katanya.

Nur Amri menjelaskan, anak dari hasil pernikahan campur memiliki hak untuk memegang kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun. Setelah itu, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Anak hasil pernikahan campur, kata dia, penting dilakukan pelaporan kelahiran untuk memperjelas status kewarganegaraannya apakah WNI, WNA, atau memiliki kewarganegaraan ganda.

“Jika anak lahir di luar negeri, pelaporan kelahirannya tetap harus dilakukan saat kembali ke Indonesia agar dimasukkan ke dalam kartu keluarga,” katanya.

BACA JUGA:  Wyndham Panbil Batam Selenggarakan Corporate Gathering Bertajuk The Taste of Middle East Iftar

Pelaporan ini, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya perlindungan Disdukcapil Batam untuk memastikan semua WNI, termasuk anak hasil pernikahan campur, memiliki hak-hak administratif yang jelas dan diakui.

Dengan langkah ini, pihaknya berharap dapat terus memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat kota itu, terutama yang terlibat dalam pernikahan campur.(ant)