KPU DKI Jakarta Tunggu Putusan MK Terkait Ketentuan Pilkada Satu Putaran

162
Komisioner KPU DKI Jakarta saat melaksanakan Pleno Perolehan Suara. Foto: Antara

Posmetrobatam.co: Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan ketentuan pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengingat masih adanya potensi perselisihan.

“Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” kata Doddy saat dijumpai di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu (8/12).

Oleh karenanya, Doddy menyampaikan pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi kan putusannya kadang-kadang tidak terduga ya misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik. Jadi kita tidak berandai-andai tentu kita akan tunggu. Biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita berikan kesempatan,” ujar Doddy.

BACA JUGA:  Kemenkes: Kasus Dengue Meningkat Dua Kali Lipat pada Maret 2024

Hari ini, KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Jakarta telah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024.

Aksi Walk Out

Sementara, pada rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, siang tadi, Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan keberatan dan meninggalkan ruang (walk out) rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Tim Pemenangan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga menyampaikan keberatan dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta.

BACA JUGA:  Perkuat Implementasi ESG, BSI Kembangkan Ekonomi dan Tanam Pohon di Desa Semoyo Yogyakarta

Mereka menilai perolehan suara itu tak merepresentasikan keinginan masyarakat Jakarta secara keseluruhan. Sebab hanya 53 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.

“Jadi kami menganggap dan menilai bahwa suara tidak mewakili atau merepresentasikan masyarakat,” kata perwakilan saksi Dharma-Kun.(ant)