Heboh! Lutung Mati, BKSDA Sayangkan Pengelola Hutan Wisata Mata Kucing Tidak Melapor

91

BATAM, POSMETROBATAM: Postingan video Youtuber Batam tentang hewan yang dibiarkan mati di dalam kandang di taman wisata mata kucing heboh! Belum lagi, rumor yang tersebar di media sosial bahwa hewan yang dibiarkan mati tersebut adalah satwa yang dilindungi yakni badak dan orang hutan.

Terkait informasi tersebut, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Batam, pada Rabu (6/12) turun memastikan. Faktanya, di Taman Wisata Mata Kucing merawat seekor lutung di kandang, yang diduga dalam keadaan sakit.

Meskipun demikian, Polisi Kehutanan Ahli Pertama BKSDA Batam, Aryanto menyayangkan pihak pengelola tidak melaporkan hal tersebut kepada BKSDA. Sebab lutung merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

BACA JUGA:  M Kamal Yusuf Terpilih Jadi Ketua Ansor Batam

“Kami sayangkan (pengelola) tidak melaporkan. Jika menemukan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati untuk dilaporkan kepada BKSDA terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan,” kata Aryanto.

Terkait keberadaan lutung di dalam kandang, pihak pengelola, Dahrul Sahenri mengatakan, lutung tersebut adalah lutung liar yang ditabrak oleh pengendara roda dua beberapa hari llau. Kemudian, warga menyerahkan kepada pengelola membawa lutung tersebut dalam keadaan sekarat ke kandang untuk diobati.

“Itu adalah berita hoax, kronologinya, 2 hari yang lalu tepatnya jam 15 sore Lutung menyeberang ke sebelah, ditabrak oleh motor, tergeletak, jadi Lutung ini kita selamatkan, kita taruh di kandang. Karena pernah kejadian sekitar 3 tahun yang lalu, ditabrak, kita taruh di kandang, kita obati, sembuh dan kita lepaskan lagi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Berangkat Kerja Naik Motor, Polwan Polda Kepri Tewas Kecelakaan Lalu Lintas

Pengelola beralasan situasional tidak menyerahkan lutung tersebut kepada BKSDA Batam. Karena keadaannya lebih memungkinkan untuk dirawat terlebih dahulu. Namun sayang nyawa lutung tersebut tidak terselamatkan dan telah dikuburkan tidak jauh dari kandang.

Untuk diketahui lutung merupakan jenis langka yang dilindungi oleh peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999. Ini karena perburuan liar dan kerusakan habitat di hutan. Lutung termasuk dalam kategori yang rentan punah.(cnk)