Jakarta, Posmetrobatam.co: Kasus tudingan ijazah palsu yang diadukan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, sudah sampai ke tahapan penetapan tersangka.
Dari 12 orang yang dimintai klarifikasi di tahap penyidikan, mengerucut jadi 8 orang yang ditetapkan tersangka, termasuk Roy Suryo cs yang diklasifikasikan di klaster dua.
Roy Suryo pemerhati telematika mengatakan, ia menghormati proses hukum yang berjalan terkait status tersangka yang disematkan adanya.
Ia menyatakan memiliki hak hukum untuk melakuan penelitian atas keterbukaan informasi publik UU Nomor 14 tahun 2008 yang merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 28 f,dan juga hak yang diatur oleh deklaration of human right.
“Jadi saya atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik. Yang saya teliti adalah dokumen publik,” ujar Roy, Jumat (7/11).
Ia menambahkan, ini akan menjadi preseden buruk bila ada seorang peneliti dokumen publik ditersangkakan dan dikriminalisasi.
Roy Suryo dalam status tersangka masuk di klaster dua bareng Rismon dan dr Tifa.
“Kami tetap menghormati penetapan (tersangka) tersebut, tapi sebaiknya masyarakat menunggu dengan sabar prosesnya. Kalau tidak salah dengar saya, tidak ada perintah langsung penahanan. Jadi loud and clear ya. Kalo tiba-tiba ada orang yang mendesak-desak itu sudah merupakan hal yang melanggar hukum,” paparnya.
Ia mengaku dengan statusnya sebagai tersangka disikapi dengan senyuman saja. Karena status tersangka itu masih merupakan proses, masih ada nanti misalnya lanjut menjadi terdakwa, lanjut lagi menjadi terpidana.
“Di Indonesia ada orang berstatus terpidana yang sudah sudah inkrah, enam tahun masih bebas melenggang dan menghina hukum di Indonesia berinisial SM (Silferter Matutina). Jadi tolong aparat hukum fair adil,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11), menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik.
Asep menjelaskan, 8 orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4), untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(ant/red)









