Kejari Natuna Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Program Rehabilitasi Mangrove di Desa Pengadah

142

Natuna, Posmetrobatam.co: Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna pada tahun 2021 dan 2023.

Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menyampaikan, penahanan atas tersangka ER berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: PRINT – 01 / L.10.13 / Fd / 07 / 2025 tanggal 07 Juli 2025.

“Kemudian atas nama tersangka ES berdasarkan PRINT- 02 / L. 10. 13 / Fd / 07 / 2025,” ungkap Tulus Yunus Abdi di Kejari Natuna, Jalan Pramuka Ranai, Senin (7/7) sore.

BACA JUGA:  Gubernur Kunjungi SMKN 5 Batam: Manfaatkan Bonus Demografi 2030

Dikatakan Tulus Yunus Abadi, rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah merupakan bagian dari program yang difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Tahun 2020.

“BRGM ditugaskan untuk mempercepat rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas, termasuk Provinsi Kepulauan Riau. Namun kedua tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi,” kata Tulus Yunus Abdi.

Pada tahun 2021 lalu ucap Tulus Yunus Abdi, BRGM melaksanakan rehabilitasi mangrove melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seluas 20 hektare oleh Kelompok Semintan Jaya.

Lalu, program berlanjut pada tahun 2023 dengan tambahan seluas 51 hektare oleh kelompok yang sama dan 60 hektare oleh Kelompok Tani Jaya, dengan anggaran dari APBN.

BACA JUGA:  Selain Mencari Makan, Ternyata Ular Suka Masuk ke Dalam Rumah Karena...Ini Cara Mengatasinya

Namun, dalam pelaksanaannya sambung Tulus Yunus Abdi, para ketua kelompok tani tersebut merekrut anggota yang tidak memahami pengelolaan anggaran.

“Mereka menyimpan buku rekening dan ATM anggota untuk kemudian tidak membayarkan honorarium sebagaimana mestinya,” ucap Tulus Yunus Abdi di kantor Kejari Natuna.

Selain itu tambah Tulus Yunus Abdi, ditemukan adanya mark-up harga pembelian benih dan pertanggungjawaban belanja fiktif dan indikasi penggelapan dana untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 552.005.267.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.l,” tambah Tulus Yunus Abdi.

BACA JUGA:  18 Orang ASN Terhitung Tanggal 1 Juni Mulai Purna Tugas

Kepala Seksi Intelijen itu menegaskan, penahanan dilakukan karena terdapat unsur subjektif Pasal 21 KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Maka dari itu kedua tersangka itu di lakukan penahanan,” tegasnya.

Turut hadir dalam proses penahanan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis, S.H., serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H.(maz)