Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut, Roy Suryo Jawab Singkat Pertanyaan Penyidik

334

Jakarta, Posmetrobatam.co: Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih dalam tahap klarifikasi terhadap para pihak. Kini giliran Pakar telematika Roy Suryo. Ia mengaku dicecar sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan cepat,” katanya, Senin (7/7).

Saat dikonfirmasi mengenai apa saja pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya, Roy hanya menjawab seputar identitas saja.

“Cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab. Makanya prosesnya singkat karena mereka enggak punya ‘legal standing tempus’ dan ‘locus’-nya,” katanya.

Kemudian Roy menyebutkan dirinya bingung karena dipermasalahkan terkait beberapa pihak soal tuduhan ijazah palsu Jokowi, karena para pelapor lainnya tidak memiliki “legal standing” untuk melaporkannya.

BACA JUGA:  Terkait Judi Online, Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri

“Jadi mereka, lima pihak itu tidak ada ‘legal standing’-nya, apalagi mereka ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor,” katanya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran dirinya di pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo memang sepakat tidak hadir.

“Karena undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak hadir, karena undangan itu tidak jelas, tidak ada nama terlapornya, tidak ada ‘locus’ dan tidak ada ‘tempus’-nya. Jadi tidak ada lokasi dan tidak ada waktunya,” katanya.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi yang juga sebagai pelapor.

“Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” kata Ade Ary pada Kamis (3/7).

BACA JUGA:  Ahli UGM: Perjanjian Nominee Yang Tidak Melibatkan Unsur Asing Tidak Dilarang Undang-Undang

Ade Ary menyebutkan, 49 saksi itu adalah saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa tersebut termasuk dari terlapor.(ant)