Batam, Posmetrobatam.co: Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) diminta memberikan pelayanan sesuai dengan kesepakatan yang disetujui pada saat penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam, yakni terkait dengan 144 penyakit yang harus dituntaskan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, Senin (7/7), mengatakan, 144 penyakit tersebut diharapkan dapat tuntas di FKTP dan tidak sembarang dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Ini disebabkan, lanjutnya, dokter layanan primer dapat mendiagnosis dan melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas sesuai Perkonsil Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.
“Kami bersama dengan Dinas Kesehatan Batam melakukan pertemuan koordinasi sebagai upaya maksimal dalam memenuhi komitmen itu. Fasilitas kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan diimbau untuk terus mengedepankan komitmen dan integritas tinggi dalam hal memenuhi regulasi,” ujar Harry.
Adapun penyakit yang dimaksud antara lain tetanus, migrain, vertigo, kejang demam, insomnia, influenza, faringitis, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, gastritis, demam tifoid, infeksi saluran kemih bagian bawah, kehamilan normal, malaria, dermatitis atopik, scabies, reaksi gigitan serangga, alergi makanan, dan lain lain.
“Meski demikian rujukan tetap dapat diberikan sesuai indikasi medis, jika penyakit tersebut tidak dapat tuntas di FKTP dikarenakan suatu kondisi penyakit dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Harry menjelaskan, dari 144 penyakit itu bukan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, tapi memang penanganannya harus terlebih dahulu di puskesmas, klinik, dokter praktik, dan diharapkan dapat tuntas di FKTP tersebut.
“BPJS Kesehatan dan faskes menjalin hubungan sebagai mitra berdasarkan perjanjian kerja sama, untuk itu tentunya komitmen dan integritas kita dalam hal pelayanan dibutuhkan untuk optimalisasi fungsi melayani kepada masyarakat,” kata Harry.(ant)