Bintan, Posmetrobatam.co: Pemerintah Kabupaten Bintan akan terus memberikan perhatian serius untuk meningkatan taraf hidup masyakatnya.
Hal ini dibuktikan lewat program
Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH). Melalui Dinas Perkim Bintan, Pemkab Bintan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.470.000.000 (Satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah), untuk merehab 41 unit rumah yang tak layak huni.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan S.T. pada wartawan media Posmetro.co, kemarin Sabtu (7/6).
“Pelaksanaan program RTLH 2025 ini, sudah disosialisasika ke masyarakat. Insya Allah pengerjaannya akan dimulai dalam bulan Juni ini,” sebut Irzan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Irzan, dasar peraturan penerima bantuan untuk pelaksanaan kegiatan BSRTLH ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Peraturan Bupati Bintan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni.
Pelaksanaan Bantuan Swadaya RTLH ini bersumber dari APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2025, dengan kegiatan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di bawah 10 hektar Are, dengan sub kegiatan pembangunan Rumah Layak Huni dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, yang telah tertuang didalam DPA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2025.
“Bantuan ini bertujuan dalam rangka menunjang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nanti, bantuannya itu dipergunakan untuk pembelian bahan material bangunan dan pembayaran upah tukang,” jelas Irzan panjang lebar.
Bantuan RTLH 2025 ini, akan dilaksanakan untuk 41 unit. Terdiri dari BS-RTLH dengan kategori ringan, sedang, berat. Para penerima bantuan BSRTLH ini, tersebar pada 7 kecamatan.
Rinciannya, 6 unit di Kecamatan Teluk Sebong. 3 unit di Kecamatan Bintan Utara. 3 unit di Kecamatan Bintan Timur. 13 unit di Kecamatan Bintan Pesisir, 8 unit di Kecamatan Teluk Bintan. 2 unit di Kecamatan Toapaya. 6 unit di Kecamatan Gunung Kijang.
Adapun besaran bantuan
BS-RTLH untuk kategori Peningkatan Kualitas Ringan dengan nilai bantuan sebesar Rp 18 juta, Rp 15 juta untuk bahan material, dan Rp 3 juta untuk upah tukang.
Sedangkan BS-RTLH untuk kategori peningkatan kualitas sedang, dengan nilai bantuan sebesar Rp 27 juta, Rp 22 juta untuk bahan material dan Rp5 juta untuk upah tukang.
BS-RTLH untuk kategori Peningkatan Kualitas Berat dengan nilai bantuan sebesar Rp 39 juta. Rinciannya, Rp 32 juta untuk beli bahan mqaterial dan Rp 7 juta untuk upah tukang.
BS-RTLH untuk kategori Peningkatan kualitas total dengan nilai bantuan sebesar Rp 60 juta. Rinciannya, Rp 51 juta untuk bahan material dan Rp 9 juta untuk upah tukang.
“Jumlah total bantuan RTLH yang akan diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan yaitu sebesar Rp 1.470.000.000.
Dalam melaksanakan kegiatan ini, tentunya peran dari penerima bantuan, yang dituntut dan sangat dibutuhkan. Baik itu dari bentuk keswadayaan dalam membangun, berembuk bersama hingga diharapkan dapat bergotong royong dalam pelaksanaannya.
Pada dasarnya Pemerintah hanya memberikan stimulan kepada penerima bantuan, dengan memfasilitasi dan mendampingi melalui rekan-rekan fasilitator, agar bantuan ini dapat dilaksanakan secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan dan memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat Bintan.
“Terakhir, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Bintan dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dan mensukseskan program ini.” pungkasnya.(aiq)