Hubungan Asmara Putus Nyambung, Pria di Natuna Sebarkan Video Asusila

157

Natuna, Posmetrobatam.co: Kepolisian Resor (Polres) Natuna melalui Satreskrim mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial S (32), atas dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media sosial.

Kasat Reskrim Iptu Richie Putra.,SH.,MH, Rabu (7/5) mengatakan perkara ini bermula dari laporan korban yang mengaku memiliki hubungan pacaran dengan tersangka sejak tahun 2024.

Selanjutnya pada bulan Juli 2024, keduanya melakukan video call yang tidak wajar untuk memenuhi nafsunya, dan secara diam-diam direkam oleh tersangka tanpa seizin dan sepengetahuan korban.

“Rekaman berdurasi 8 menit 47 detik tersebut menampilkan bagian intim dari korban dan tersangka,” ungkap Iptu Richie Putra.,SH.,MH.

Hubungan antara keduanya yang sering putus-nyambung sebut Iptu Richie Putra.,SH.,MH, membuat tersangka S nekat menyebarkan cuplikan video berdurasi 12 detik yang telah diedit.

BACA JUGA:  Sebelum Viral, Inara Rusli Akui Beberapa Kali Datang ke Psikolog dan Psikiater

“Video tersebut kemudian dikirimkan tersangka kepada empat akun lainnya menggunakan fitur direct message, dengan tujuan mempermalukan korban agar kembali menjalin hubungan,” sebut Iptu Richie Putra.,SH.,MH, lagi.

Korban yang mendapat informasi dari salah satu penerima video berinisial SI, tambah Iptu Richie Putra.,SH.,MH, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 3 April 2025.

“Penyidik kemudian menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, akun pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju daster milik korban,” tambah Iptu Richie Putra.,SH.,MH,

Atas perbuatannya kata Iptu Richie Putra.,SH.,MH, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:  Buah Mangga Kaya Vitamin A dan C, Sangat Bermanfaat nuntuk Kesehatan

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra.,SH.,MH.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Natuna AKBP Nopyan Aries Efendi mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut privasi dan kesusilaan.

“Penyebaran konten asusila bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan secara psikologis bagi korban,” imbau Kapolres Natuna AKBP Nopyan Aries Efendi, SH S.IK.(maz)