Honorer Imigrasi dan PNS Ditangkap Satresnarkoba Polres Natuna Atas Kasus Sabu-sabu

176

Natuna, Posmetrobatam.co: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu yang berdekatan pada hari Senin, 10 Maret 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda yakni ZA (30) laki-laki yang berstatus sebagai honorer di Kantor Imigrasi dan WW (40) laki-laki yang bersatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Narkoba Iptu Walter P. Nainggolan, SH mengatakan kasus pertama terjadi sekira pukul 13.30 WIB di tepi Jalan Tanjung Lampa, Desa Setengar, Kecamatan Bunguran Selatan.

“Tersangkanya berinisial ZA (30), merupakan seorang karyawan honorer asal Kelurahan Ranai Kota, ditangkap saat berada di dalam mobil Nissan Livina warna silver,” ungkap Iptu Walter P Nainggolan.

BACA JUGA:  Arteria Dahlan dan Ashabul Kahfi Harus Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Dari penggeledahan yang dilakukan sebut Iptu Walter P Nainggolan, polisi menemukan satu tas selempang hitam berisi empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat  0,71 gram.

“Lalu satu sendok sabu, serta satu unit ponsel,” sebut Iptu Walter P Nainggolan. Rabu (7/5).

Selang beberapa jam kemudian, tambah Iptu Walter P Nainggolan, pengembangan dari penangkapan ZA mengarah pada tersangka kedua yakni WW (40).

“Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan WW (40), seorang pegawai negeri sipil di jalan Dewi Sartika, Ranai Kota,” tambah Iptu Walter P Nainggolan.

Dari tangan tersangka WW sambung Iptu Walter P Nainggolan polisi menyita satu bungkus rokok berisi dua klip plastik sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu unit handphone.

BACA JUGA:  Ditangkap Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, Pengedar Narkoba Sempat Buang BB ke Laut

“Serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” sambung Iptu Walter P Nainggolan.

Kedua tersangka ucap Iptu Walter P Nainggolan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.(maz)