Posmetrobatam.co: Kelakuan mereka kembali mencoreng citra. Belum genap dua bulan setelah kasus Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anak buahnya, ditangkap karena menjual barang bukti sabu-sabu kepada bandar di Simpang Dam, giliran Subdit Ditresnarkoba Polda Kepri bikin ulah.
Anggotanya, yang dipimpin oleh Kompol CP, diduga menjebak seorang perempuan pemakai narkoba di sebuah hotel pada Selasa 10 Desember lalu. Namun, alih-alih membawanya ke kantor polisi, pelaku diperas. Karena tidak memiliki uang tunai, korban dipaksa mengajukan pinjaman online menggunakan KTP dan data pribadinya sebesar Rp 20 juta. Setelah uang cair, barang bukti serta bong dibuang. Korban dilepaskan.
Laporan ini sampai ke Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin saat itu yang sekarang menjabat Kapolda Kepri. Geram dengan perilaku bawahannya, Asep memerintahkan pemeriksaan Propam. Barang bukti uang Rp20 juta ditemukan, dan 10 anggota Subdit Narkoba itu langsung ditahan.
Pada Sabtu, 21 Desember lalu, mereka dimutasi ke Yanma Polda Kepri menunggu sidang etik. Ganjaran pertama, Kompol CP dijatuhi hukuman PTDH. Tak terima dipecat, ia melakukan banding ke Mabes.
Jumat, 7 Maret 2025, dua anak buahnya dipecat. Yakni Ipda HB dan Brigadir AM. Sedangkan tujuh anggota lainnya: Ipda YA, Ipda MTH, Bripka DH, Bripka WR, Bripka RC, Brigpol RNH, dan Briptu AP
mendapatkan putusan demosi.
Ketegasan Irjen Asep patut diapresiasi. Dalam kesempatan apel pagi di Mapolresta, Kapolda meminta seluruh personel agar tidak mencoreng nama baik Polri. Apalagi baru-baru ini, ada kasus lagi: anggota Propam di Tanjungpinang terlibat narkotika.
Informasi yang diperoleh POSMETRO, oknum ini nekat menjemput sabu-sabu seberat 1 kilogram ke wilayah Outer Port Limit (OPL) Singapura. Saat ini yang bersangkutan dalam proses penempatan pada tempat khusus atau Patsus.
Irwasum Polri Periksa Unit Reskrim Polsek KKP Batam
Laporan lain yang kami peroleh, awal Februari lalu, seluruh anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek KKP Batam diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Pemeriksaan itu terkait penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sumber POSMETRO menyebut, ada dugaan oknum bermain dengan mafia perdagangan orang.
Ia menyebut nama Ipda HB yang dulu pernah terseret kasus PMI ilegal. HB kepergok menerima setoran dari tekong PMI di Pos Pol Pelabuhan Ferry Batamcenter sekitar tahun 2022. “Saat itu Kepala BP2MI Kepri lagi di pos, kemudian datang Bacok (menyebut nama tekong PMI) membawa uang Rp20 juta untuk diserahkannya ke HB,” kata sumber. Saat itu yang bersangkutan lepas.
Sebulan kemudian, Paminal Mabes datang menyelidiki. Berawal ditangkapnya Sukiono, dan Joko pemain PMI ilegal di Pelabuhan Batamcenter dan Harbourbay. Mereka ‘bernyanyi’ hingga HB diangkut Paminal Mabes. Yang bersangkutan diproses namun hanya disanksi demosi.
Meskipun skandal demi skandal muncul dengan cara yang memalukan, penting untuk diingat bahwa tidak semua polisi seperti mereka. Tak sedikit juga polisi baik yang bekerja tanpa lelah, melindungi masyarakat dengan integritas.(redaksi)