Batam Tidak Terdampak Kebijakan PPN 12 Persen, Ini Penyebabnya…

98

Posmetrobatam.co: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Kepulauan Riau menegaskan, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak berdampak di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim menekankan, FTZ Batam tidak dikenakan PPN sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan dampak di wilayah tersebut.

“Di Batam, karena berstatus FTZ, maka tidak dikenakan PPN, berapa pun tarifnya. Sementara itu, untuk wilayah lain seperti Karimun dan Bintan, seharusnya ada dampaknya. Namun, karena mekanisme perhitungan yang baru ini tidak menaikkan tarif efektif maka tidak terjadi lonjakan harga,” kata Imanul Hakim di Batam, Jumat (7/2).

BACA JUGA:  Rapat Kerja Nasional KONI: Evaluasi dan Perbaikan PON 2024 di Batam

Penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 2025 telah diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, terdapat skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai penyerahan, sehingga tarif efektif PPN tetap berada di angka 11 persen.

“Sebenarnya, tidak ada perubahan dari sisi tarif. Yang berubah hanya cara perhitungannya. Jika sebelumnya tarif langsung dikalikan dengan harga, sekarang perhitungannya menggunakan skema 11 persen per 12 persen dari harga, sehingga hasil akhirnya tetap 11 persen,” katanya menjelaskan.

“Di Batam mungkin tidak terlalu bergejolak mengenai hal tersebut karena pemerintah sudah mengubah kebijakan menjadi PPN Barang Mewah, dan hanya cara menghitung yang berubah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Mulai Januari 2025, Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Naik

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini juga tidak berpengaruh terhadap sektor wisata di Batam yang menikmati fasilitas zona perdagangan bebas.

“Kemarin ada yang menanyakan soal dampak ke sektor pariwisata. Saya tegaskan, selama tetap berada di dalam FTZ, tidak ada perubahan, sehingga wisatawan dan pelaku usaha tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha di Batam dapat tetap beroperasi tanpa dampak dari penyesuaian PPN ini, sementara wilayah di luar FTZ tetap mengikuti skema perhitungan yang baru.(ant)