Batam, posmetrobatam.co: DPRD Kota Batam resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam sebagai inisiatif legislatif, disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (7/1).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam Kamaruddin menegaskan, regulasi ini hadir sebagai respons atas pesatnya pembangunan Kota Batam yang berpotensi menggerus identitas budaya Melayu sebagai budaya tempatan. DPRD menilai, pembangunan ekonomi dan industri harus berjalan seiring dengan penguatan nilai adat dan budaya.
“Ranperda ini bukan sekadar pengakuan simbolik, tetapi upaya konkret menempatkan Lembaga Adat Melayu sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga jati diri Batam,” ujarnya.
Bapemperda DPRD Kota Batam melakukan konsultasi intensif dengan pengurus LAM Kota Batam, menyusun naskah akademik bersama Universitas Maritim Raja Ali Haji, serta melakukan audiensi ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk memastikan kesesuaian substansi.
Ranperda tersebut dinilai mendesak mengingat kuatnya arus modernisasi dan dominasi industri yang memicu marginalisasi ekonomi serta erosi identitas masyarakat Melayu. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran akan memudarnya “wajah Melayu” di Kota Batam, kota yang dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan karakter masyarakat multi-etnis.
Melalui Ranperda ini, DPRD ingin menegaskan kembali peran Lembaga Adat Melayu sebagai “payung negeri”, yang berfungsi menjaga harmoni sosial, merangkul seluruh kelompok masyarakat, serta menjadi rujukan nilai dalam pembangunan daerah.
Regulasi ini juga membuka ruang bagi penguatan simbol-simbol budaya Melayu di ruang publik, seperti arsitektur gedung pemerintah, penggunaan bahasa Melayu dalam pengumuman resmi, hingga busana adat pada momentum tertentu.
Kamaruddin menyebutkan bahwa secara yuridis, Ranperda ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu. Sejumlah daerah lain, seperti Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, telah lebih dahulu mengatur peran LAM melalui peraturan daerah.
DPRD berharap, Ranperda LAM Kota Batam dapat segera dibahas bersama pemerintah daerah dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah disahkan, regulasi ini diharapkan langsung diimplementasikan melalui peraturan kepala daerah sebagai aturan teknis.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Batam sebagai kota madani yang inovatif, berkelanjutan, dan berbudaya, tanpa kehilangan akar Melayu di tengah laju pembangunan,” tegas Kamaruddin. (hbb)









