Jual Anak Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, 2 Warga Tanjungpinang Dibekuk Polisi

127

Posmetrobatam.co: Dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur dibekuk jajaran Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan, penangkapan kedua tersangka TPPO itu berdasarkan laporan dari masyarakat setempat pada tanggal 24 November 2024.

Keduanya berinisial AT (pria 24 tahun) dan TI (perempuan 21 tahun) yang merupakan warga Kota Tanjungpinang.

“Kedua pelaku kami amankan di kawasan Kijang Kota, Bintan, saat hendak menjemput calon korbannya menggunakan kendaraan roda empat,” kata AKP Khapandi dalam keterangan pers di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (7/1).

Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku diduga berperan sebagai mucikari. Pelaku AT berperan sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, sementara pelaku TI bertindak selaku penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan pelanggan.

BACA JUGA:  Ramalan Karier Pekan Ini Untuk Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, terdapat tiga orang calon korban atau perempuan di bawah umur yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belang.

Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput menggunakan mobil, namun saat hendak menjemput satu korban lainnya, kedua pelaku berhasil diamankan polisi.

“Ada dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil pelaku. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh kedua pelaku kepada pria hidung belang,” ungakap AKP Khapandi.

Kapolsek menambahkan bahwa kedua pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.(ant)

BACA JUGA:  Mengolah Bau Amis Daging Kurban, Bisa Lebih Aman dan Lezat