Posmetrobatam.co: Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polsek Batuaji berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambret. Pengungkapan ini berhasil atas kerja sama dengan dengan Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri.
“Ia, kami berhasil amankan pelaku (curas) atau jambret yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andy Pakpahan, S.H., Rabu, (8/1).
Andy Pakpahan mengatakan, ketiga pelaku berinisial MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang, CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop, dan AA (21), warga Ruli Genta Batuaji. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Andy Pakpahan menjelaskan, kronologi kejadian saat korban berinisial MBS (31) sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, inisial MES. Dalam perjalanan menuju pasar Aviari, tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Dompet yang dipegang oleh MES dirampas paksa oleh salah satu pelaku.
“Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan, tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor dan langsung merampas dompet,” ujar Andy Pakpahan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap CAS pada Minggu (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop. Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari pelaku AA seharga Rp 900.000.
“Tim kemudian berhasil menangkap AA sekitar pukul 04.00 WIB di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan. Dari pengakuan AA, handphone tersebut diperoleh dari pelaku utama, MJS. Selanjutnya, pelaku MJS ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andy Pakpahan menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.
“Ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga,” tutupnya.(jho)