Batam, Posmetrobatam.co: Konsumen Mercedes-Benz E53 di Batam mengeluhkan kerusakan pada komponen crankshaft pulley, meski kendaraan mewah tersebut baru digunakan selama satu tahun. Mobil yang dibeli pada 2024 itu kini telah berada di bengkel selama tiga bulan tanpa kejelasan penyebab kerusakan.
Kuasa hukum pemilik kendaraan, Achsan Sajri & Partners, Achsan Sajri
mengatakan kliennya membeli mobil tersebut dengan harga Rp1,6 miliar dan telah membayar Rp600 juta. Ia menyebut kerusakan yang terjadi tidak wajar mengingat mobil dibeli dalam kondisi baru dan digunakan untuk aktivitas harian dengan jarak pendek.
“Jadi selama tiga bulan mobil berada di bengkel, klien kami tidak pernah diberi tahu apa penyebab kerusakan. Ini pelanggaran hak konsumen,” jelas didampingi patnersnya Rional Putra dan kliennya.
Achsan menuturkan bahwa kliennya meminta penggantian unit baru serta bersedia melunasi sisa pembayaran sebesar Rp1 miliar. Namun hingga kini showroom M sebagai penjual mobil belum memberikan solusi. Bahkan, menurutnya, pihak manajemen tetap menuntut pelunasan pembayaran meski kendaraan mengalami kerusakan serius.
Ia menambahkan pihaknya telah mengikuti mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), namun direktur showroom M tidak pernah hadir dan hanya mengirimkan sales serta pengacara.
“Nilai kendaraan ini tidak murah. After sales yang diberikan sangat buruk,” tegasnya.
Achsan juga memaparkan kronologi kerusakan. Menjelang jadwal ganti oli, mobil tiba-tiba mengeluarkan suara hentakan keras di bagian bawah, diikuti bau terbakar. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya komponen pada blok mesin yang rontok, yang berfungsi dalam sistem kerja piston.
Ia menduga mobil tersebut tidak benar-benar baru dan kemungkinan dalam kondisi “like new” saat dijual. Karena itu, pihaknya meminta showroom M bertanggung jawab dan memberikan solusi yang layak.
Keluhan itu disampaikan pemilik Mercedes-Benz E53, Adex. Ia mengungkapkan bahwa crankshaft pulley mobilnya patah meskipun baru digunakan sekitar 12 bulan dengan odometer kurang dari 5.000 kilometer.
Mobil yang diterima dari dealer M Group pada 3 Juli 2024 itu tiba-tiba berhenti mendadak pada 19 Juli 2025, disertai suara keras dan bau terbakar.
“Saat itu kami panik, khawatir mobil terbakar. Sampai sekarang tidak ada penyelesaian dari dealer, malah kami diminta melunasi kendaraan dan menerima kondisi mobil apa adanya,” ungkapnya.
Konsumen tersebut berharap showroom bertanggung jawab penuh dan memberikan solusi sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
“Harapan kami ada solusi dari pihak dealer,” harapnya.
Terpisah, Tony, Dealer Showrom M saat dikonfirmasi Posmetro Batam mengenai keluhan konsumen kendaraan Mercedes-Benz E53, Minggu (7/12) berusaha menghubungi dan mengirimkan pesan melalui WhatsAap, namun sampai saat ini belum memberikan tanggapan.(hbb)









