Nyamar jadi Pembeli, Polisi Bekuk Dua Pemilik 1,85 Kg Ganja di Tanjung Pinggir

257

Batam, Posmetrobatam.co: Dua pengedar ganja dibekuk polisi di Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Usai Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) melakukan penyamaran.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, upaya penegakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar ganja kering di Kelurahan Tanjung Pinggir.

“Tim Opsnal melakukan penyidikan dan dilakukan penyamaran oleh Aipda Sukrinto untuk mendatangi salah satu pelaku berinisial HH di depan Pelabuhan Internasional Sekupang,” kata Anggoro dikonfirmasi, Selasa (7/10).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penyidik tim opsnal yang sedang menyamar mendatangi pelaku untuk menanyakan tentang keberadaan narkoba yang dijanjikan.

BACA JUGA:  Ada Lima Manfaat Kunyit, Salah Satunya Sangat Efektif Mencegah Penuaan Dini

Keduanya sempat berbincang-bincang, lalu pelaku HH pergi meninggalkan tim opsnal yang menyamar. Beberapa menit kemudian, pelaku kembali dengan membawa tentengan.

“Pelaku membawa plastik besar warna merah yang di dalamnya berisi 3 bungkus besar ganja,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, penyidik yang menyamar itu mengecek bungkusan tersebut guna memastikan isinya adalah ganja. Lalu memberikan kode kepada anggota opsnal lainnya yang sudah bersiaga di lokasi untuk menangkap pelaku.

Juga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri juga menggeledah pelaku HH dan ditemukan 1 bungkus plastik warna cokelat yang berisi daun ganja kering seberat 1.080 gram (1 Kg), dan satu bungkus plastik warna cokelat berisi ganja kering seberat 600 gram, serta satu bungkus plastik warna cokelat berisi ganja seberat 250 gram sehingga berat totalnya 1,85 kg.

BACA JUGA:  Benarkah Minum Air Putih Berlebih Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Ginjal? Simak Penjelasan dari Dokter

Penyidik lalu menginterogasi pelaku HH. Dari keterangannya diperoleh informasi ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial I yang saat itu berada di lokasi penangkapan.

“Kemudian anggota opsnal menangkap I di tempat tinggalnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan HH,” ujarnya.

Setelah kedua pelaku ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menginterogasi keduanya. Berdasarkan keterangan pelaku I, ganja tersebut dia peroleh dari temannya berinisial AN yang berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Langkah selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan terhadap jaringan HH dan I. Penyidik juga melakukan menganalisa forensik terhadap mobiledivice atau telepon genggam milik para tersangka dalam rangka penyelidikan dan penyidikan perkara.

“Kami sudah membuatkan laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses penyidikan,” kata Anggoro.(ant)

BACA JUGA:  Cara Menghilangkan Perut Buncit Dengan Mudah dan Tak Ribet, Anda Cukup Melakukan Pekerjaan Rumah Tangga yang Bisa Bakar Lemak