Kantor Syahbandar UPP Tanjunguban Digeledah, 22 Orang Saksi Diperiksa

75

Bintan, Posmetrobatam.co: Kantor Syahbandar, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Uban Bintan Utara, mendadak digeledah oleh tim penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (6/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin menyebutkan, penggeledahan Kantor UPP Tanjunguban juga dibantu dari tim intelijen serta tim pengamanan dari Kodim 0351 Tanjungpinang .

“Penggeledahan dilakukan mulai dari pukul 09.30 wib – 16.30 wib. Proses penggeledahan ini lumayan memakan waktu lama, karena dokumen yang kita cari adalah dokumen sejak 2016-2022.” sebut Rusmin di depan awak media.

Sebanyak 22 orang saksi, dari pegawai kantor UPP serta pihak swasta telah diperiksa.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan 22 orang saksi, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bintan, menemukan bukti/ dokumen/ berkas dugaan korupsi pelayanan jasa pelabuhan/ penyimpangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejak 2016-2022 yang tidak disetorkan ke negara, senilai Rp1.7 miliar.” Jelas Rusmin lagi.

BACA JUGA:  Buah Istimewa yang Disebutkan dalam Al- Qur'an, Inilah Khasiat Buah Tin

Masih menurut penjelasan Rusmin, modus dugaan korupsi yang dilakukan adalah dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) di perairan wilayah kerja KUPP Tanjunguban, tanpa disertai penyetoran PNBP ke kas negara.

Perbuatan tersebut, termasuk perbuatan melawan hukum, dengan ancaman hukuman pidana dalam pasal 2,3 dan pasal 12a Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp200 juta, menurut UU no 20 tahun 2001.(aiq)