Kemendagri Soroti Tantangan Pendanaan Daerah dalam Transisi Energi 2060

109

Posmetrobatam.co: Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri Stakeholder Consultation Regional Papua dalam rangka penyusunan Rancangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035 yang digelar secara daring, Senin 6/7/2026.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah se-Papua, BUMN/BUMD, akademisi, asosiasi, hingga pelaku usaha.

Forum ini bertujuan menyampaikan arah kebijakan dan substansi awal Rancangan RUEN 2026–2035. Selain itu untuk menghimpun masukan pemangku kepentingan, mengidentifikasi isu strategis, tantangan, serta peluang sektor energi hingga 2035, sekaligus memperkuat kolaborasi pusat dan daerah.

Dalam paparannya, Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Irvan Amirullah, menegaskan pemerintah daerah memegang peran strategis dalam mendukung transisi energi nasional. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengedepankan asas kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan pelestarian lingkungan.

BACA JUGA:  Sebelum Berdemo di DPR/MPR Puluhan Pelaku Konsumsi Narkoba, Polisi Amankan Tersangka Penghasutan

“Pengelolaan energi di Indonesia harus berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah. Daerah punya kontribusi penting dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan transisi energi sebagaimana diamanatkan regulasi nasional,” jelas Irvan.

Irvan menambahkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan energi nasional wajib diintegrasikan ke dokumen perencanaan pembangunan daerah. Karena itu Rencana Umum Energi Daerah (RUED) harus selaras berjenjang dengan RPJPD, RPJMD, hingga RKPD sebagai dasar penyusunan anggaran.

Ia menyebut hingga kini 36 provinsi telah menetapkan Perda tentang RUED. Percepatan penyelesaian kini difokuskan pada dua provinsi di Papua, yakni Papua Pegunungan yang tengah finalisasi draf Perda RUED, dan Papua Barat Daya yang sedang membahas Raperda RUED bersama DPRD.

BACA JUGA:  Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Gelar "Sumsel Gencarkan & Youngpreneur Summit" dan Syafif Goes to Palembang

Menurut Irvan, pasca terbitnya PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, ada sejumlah tantangan yang harus segera direspons. Revisi RUEN menjadi penting agar pemerintah daerah punya landasan hukum menyesuaikan RUED. Selain itu perlu perhatian pada kapasitas pendanaan daerah untuk target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT), serta penguatan sinkronisasi target EBT dengan RPJMD dan RKPD.

Sementara itu, Kementerian ESDM memaparkan arah baru kebijakan energi nasional yang berorientasi pada target Net Zero Emission (NZE) 2060 melalui peningkatan pemanfaatan EBT. Untuk wilayah Papua, potensi EBT diperkirakan mencapai 126,49 GW, terutama dari energi surya dan tenaga air. Karena itu Papua dinilai berpeluang besar menjadi kawasan prioritas pengembangan energi bersih nasional.

BACA JUGA:  Ahli Sebut MK Bisa Tangani TSM di Luar UU Pemilu

Melalui forum ini, pemerintah berharap Rancangan RUEN 2026–2035 menghasilkan kebijakan energi yang adaptif terhadap kondisi kewilayahan, khususnya Papua dan wilayah 3T. Sehingga implementasi transisi energi berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.**