Natuna, Posmetrobatam.co: Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dibekuk Satreskrim Polres Natuna. Peristiwa itu terjadi di rumah warga di Jalan Batu Kilang, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Nopyan Aries Efendi SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla langsung memimpin giat Konferensi Pers, di Markas Polres Natuna Bandarsyah Ranai, Rabu (7/5).
AKBP Nopyan Aries Efendi mengatakan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 12 / IV / 2025 / SPKT / POLRES NATUNA / POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 11 April 2025.
“Tersangka berinisial BA (24 tahun), berhasil diamankan oleh Satreskrim,” ungkap AKBP Nopyan Aries Efendi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Richie Putra,.SH.,MH menyampaikan kronologis kejadian, pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, korban bernama M dan ibunya sedang tidur di ruang tamu dan meletakkan handphone mereka di sisi bantal.
“Ketika korban bangun pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, handphone milik dirinya dan ibunya telah hilang. Korban juga mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dengan kunci yang telah dibuka,” ucap Iptu Richie Putra,.SH.,MH.
Tersangka, sambung Iptu Richie Putra,.SH.,MH merupakan residivis dan sudah 4 kali melakukan tindak pidana yang sama.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa seizin pemilik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucap Iptu Richie Putra,.SH.,MH.
Iptu Richie Putra,.SH.,MH mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
“Mari jaga ketertiban di lingkungan masyarakat. Agar tindakan kriminal atau pencurian tak terjadi,” kata Iptu Richie Putra,.SH.,MH.(maz)