Natuna, Posmetrobatam.co: Kejaksaan Negeri Natuna melalui Bidang Intelijen mensosialisasikan program Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih (Kita Pendekar KMP).
Program Kita Pendekar KMP ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama pembentukan Tim Kita Pendekar KMP yang telah diluncurkan sebelumnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (6/4).
Sosialisasi ini diikuti oleh para camat, kepala desa, lurah, serta pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari beberapa wilayah, antara lain, Kecamatan Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lintas instansi, yaitu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna khusus Kampung Nelayan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H menjelaskan, program Kita Pendekar KMP merupakan inovasi kolaboratif yang diinisiasi bersama Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah dan bangunan Koperasi Merah Putih.
“Sosialisasi ini merupakan langkah konkret Kejaksaan Negeri Natuna dalam mengoptimalkan pengawalan dan pengamanan program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkap Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H
Program ini sebut Tulus Yunus Abdi juga mempercepat penyelesaian izin bangunan, sertifikat tanah, serta aspek lingkungan hidup agar pembangunan koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk aspek kepastian hukum terhadap aset tanah, bangunan, dan dokumen AMDAL guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” sebut Tulus Yunus Abdi.
Tulus Yunus Abdi menegaskan, Kejaksaan memiliki tugas strategis dalam memberikan dukungan pengawalan dan pengamanan bidang intelijen serta penegakan hukum terhadap percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Sebagaimana amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025,” tegas Tulus Yunus Abdi.
Melalui kegiatan ini sambung Tulus Yunus Abdi, Kejaksaan Negeri Natuna juga melakukan pendataan, inventarisasi bidang tanah Koperasi Merah Putih di Kabupaten Natuna, pengecekan dan pengukuran lokasi bersama instansi terkait, serta koordinasi percepatan penyelesaian perizinan dan sertifikasi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum sekaligus bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa dan wilayah pesisir, termasuk program Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan,” sambung Tulus Yunus Abdi.
Sosialisasi ini terang Tulus Yunus Abdi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kecamatan mengenai pentingnya legalitas aset, perizinan, serta tata kelola pembangunan koperasi yang tertib hukum, transparan, dan berkelanjutan.
“Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai institusi pengawal pembangunan, khususnya dalam mendukung program strategis nasional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Natuna sebagai wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.(maz)









