Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh, Telat Kena Denda 5 Persen

15

Batam, posmetrobatam.co: Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengingatkan pekerja dan perusahaan tentang aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan.

Ia menegaskan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh mencicilnya. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.

Perusahaan harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran tidak boleh dicicil, diangsur, maupun ditunda tanpa kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Diki, Sabtu (7/3).

THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

BACA JUGA:  Ranperda Dibahas, Amsakar Dorong Digitalisasi dan Kemudahan Layanan Administrasi Kependudukan

Jika perusahaan terlambat membayar THR, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Namun, denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja.

Disnakertrans juga mengimbau pekerja untuk memastikan haknya terpenuhi sesuai aturan. Jika menemukan pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui posko pengaduan THR

“Jika ada yang merasa dirugikan jika THR tidak dibayar segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat,” pesan Diki. (hbb)