Posmetrobatam.co: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana ibu yang merantai anaknya dari Polsek Bengkong, Selasa (7/1).
“Sudah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik hari ini sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Iqram Saputra.
Tersangka berinisial J (37) melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tersangka J ditangkap oleh Polsek Bengkong atas laporan masyarakat karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial AA (13) di pertengahan November 2024.
Kejadian penganiayaan itu viral di media sosial setelah video anak yang dirantai oleh ibu kandungnya yang kesal lantaran sang anak berbohong sembunyikan ponsel milik ibunya.
AA dipukul menggunakan sapu dan rantai besi. J juga mengikat leher anaknya menggunakan rantai besi, saat ditemukan oleh warga dalam kondisi memprihatinkan.
“J terancam hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp76 juta,” katanya.
Selain tersangka, jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan barang bukti berupa keterangan saksi-saksi serta surat visum korban.
Usai pelimpahan tahap kedua tersebut, kata dia, tersangka J menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan LPP Batam.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan LPP Batam, JPU sudah disiapkan dua orang, untuk selanjutnya menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Iqram.(ant)