Kasatpol Kepri Buka Acara Satlinmas di Karimun

KEPRI, POSMETROBATAM: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Hendri Kurniadi menegaskan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) selalu bersiap siaga untuk menyukseskan pesta demokrasi tahun 2024.

Karena itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan anggota Satlinmas.

“Untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat, peran Satlinmas sangat mendasar. Termasuk dalam pemilihan umum, mereka selalu berperan di momen itu. Intinya, mereka selalu siaga untuk pesta demokrasi yang meriah dan penuh kedamaian,” kata Hendri, di Holiday Karimun Hotel, Tanjungbalai, Kabupaten Karimun, Senin (4/12/2023).

Di Karimun, Hendri membuka kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Kententraman dan Keteriban Umum. Sebanyak 150 Satlinmas di Karimun hadir dalam kegiatan ini. Acara ini dihadiri juga Kasatpol PP Karimun Tejaria, Sekretaris SatpolPP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri Anwar, Komisioner KPU Karimun Muhammad Fadli, sejumlah pejabat dan anggota di Pol PP Karimun serta sejumlah Camat dan Lurah di Karimun.

BACA JUGA:  Pemerintah Pemko Tanjungpinang Ajak ASN Berinovasi untuk Kemajuan

Hendri, yang juga pernah lama bertugas di Karimun menyampaikan, bahwa peran mendasar itu karena Satlinmas bisa menjadi pendeteksi awal atas potensi-potensi konflik dan ketidaknyamanan masyarakat. Hal ini tak lepas dari akses Satlinmas yang memang membuat dan bersentuhan langsung dengan aktivitas keseharian masyarakat.

Karena itu, Hendri berpesan, agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Satlinmas terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait dan mampu merangkul semua elemen masyarakat.

“Banyak hal yang perlu dibenahi dalam pelayanan pembangunan dan pemerintahan di daerah ini. Salah satunya berkaitan dengan tugas dan fungsi Satlinmas,” kata Hendri.

Menurut Hendri, banyak peraturan perundangan yang dibuat untuk mendukung keberadaan Satlinmas. Misalnya, dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, salah satunya disebutkan bahwa peran Satlinmas adalah memelihara keamanan, kententraman dan ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

BACA JUGA:  Sudirman Said Sebut Tak Lama Lagi Anies Baswedan Umumkan Cawapres Pendampingnya

Mereka, dalam mengimplementasikan tugas-tugas harus berkoordinasi, berkomunikasi dna konsultasi dengan pihak-pihak yang berkaitan, seperti aparat pemerintah setempat, seperti RT RW, Kepala Desa/ Kelurahan, Polri dan TNI yang berada di wilayah tugas masing-masing.

Pada kesempatan itu, Kasat Hendri menyampaikan, bahwa setiap organisasi yang dibuat pemerintah, selalu memberi peran untuk masyarakat. Di antaranya, peran pada peningkatan kesejahteraan masyarakat atau peran untuk keamanan dan ketertiban umum.

Karena, keamanan dan ketertiban umum sangat penting bagi berbagai kelancaran aktivitas masyarakat. Aktivitas yang lancar itu, akan meningkatkan produktivitas masyarakat. Salah satu muaranya, kata Hendri adalah peningkatan Kesejahteraan masyarakat.

“Satlinmas ada di peran itu. Karena itu keberadaannya pun diatur dalam Permendagri dan berbagai aturannya lainnya,” kata Hendri.

BACA JUGA:  Petugas Rutan Batam Tes Urine Mendadak

Peraturan-peraturan itu mengamanahkan kepada pemerintah, khususnya pemerintah desa dan atau kelurahan untuk membentuk Satlinmas dengan dibina oleh pemerintah di atasnya. Tentu ini untuk membantu melaksanakan tugas kepemerintahan dan pelayanan sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundangan.

Keberadaan Satlinmas dalam pemilu pun diatur pada Permendagri Nomor 10 tahun 2010 Tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelengaraan Pemilu.

Karena itu, kata Hendri, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan satlinmas untuk turut meyukseskan Pemilu 2024. Satlinmas mempunyai peran penting di dalam kegiatan Pemilu, seperti kapan mereka bekerja dan apa yang harus dilakukan.

“Hal itu dipertegas dan diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2010. Menurut KPU, setiap TPS itu ada 2 satlinmas. Di Kabupaten Karimun ada sekitar 781 TPS. Artinya KPU memerlukan sebanyak 1.562 Satlinas,” kata Hendri.***