Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK mengalami kemerosotan tajam. Publik ragu terhadap independensi KPK, terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan para politisi.
Lembaga anti korupsi ini juga dirundung dengan masalah internal dengan banyaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan dengan insan KPK, baik para pimpinan maupun pegawai. Puncaknya di penghujung tahun 2023, eks Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi yang di proses oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Situasi KPK hari ini menjadi cerminan dalam laporan Corruption Percepcion Index (CPI) tahun 2022 yang menunjukkan semakin menguatnya praktik korupsi politik di Indonesia. Dari aspek pencegahan korupsi di sektor publik seringkali hanya menyasar praktik korupsi skala kecil. Akibatnya penyalahgunaan kekuasaan merambah pada semua institusi negara, yang sesungguhnya berbanding terbalik dengan ide awal pembentukan KPK yang ditujukan untuk menyasar korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Merespon situasi ini Transparancy Internasional Indonesia akan meluncurkan hasil penelitian evaluatif kelembagaan KPK yang menggunakan instrumen Anti Corruption Agency Assessment 2023. Penilaian yang juga telah dilakukan pada tahun 2017 dan tahun 2019. Berupaya memotret komitmen pemerintah dalam memperkuat kelembagaan badan anti korupsi di Indonesia.
Dr.H.M.Busyro Muqoddas, S.H,M.Hum, pimpinan KPK periode 2010- 2015 mengatakan secara kelembagaan Undang- Undang KPK lama sudah tidak independen lagi, karena ASN dalam menegakkan anti korupsi tidak bisa independen, kalaupun ada tentu beda kualitasnya. Tes wawasan kebangsaan dilakukan namun hanya sebuah rekayasa atas nama kebangsaan untuk mengusir, memecah. Akhirnya terjadi pemberhentian secara prosedural tetapi secara moral bertentangan sekali dengan prinsip- prinsip tranparansi.
“Ketua KPK terdahulu melakukan pencegahan korupsi berbasis pendekatan yang integratif, misalnya OTT ( operasi tangkap tangan). Operasi ini lebih produktif karena ada laporan dari masyarakat. Masyarakat melapor ke KPK karena mereka percaya. Hasil OTT kemudian dikembangkan untuk mencari koruptor- koruptor di sektor hulu dan hilir. Strategi pencegahannya komprehensif, setelah ditemukan data- data yang valid,” kata Busyro saat diskusi media di Cikini Jakarta Pusat Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan ‘Saat ini UU omnibuslaw, UU minerba, UU kesehatan, UU revisi KPK, UU MK, UU IT semuanya berkembang untuk melemahkan pemberantasan korupsi yang dulu berhasil dilakukan dengan penindakan yang integratif. Dengan adanya UU tersebut terjadi proses pembunuhan demokrasi dan demokratisasi di sektor- sektor perizinan penambangan alam seperti nikel, emas, batubara dll, sektor pertanian, sektor kelautan”.
Dalam kesempatan yang sama Danang Widoyoko Sekjen Transparancy Internasional Indonesia mengatakan komisi independen dibutuhkan dalam penegakan hukum kasus korupsi, karena kasus korupsi sering melibatkan elit politik, oleh karena itu dibutuhkan lembaga yang independen yang tak bisa di intervensi oleh politisi bahkan presiden.
“KPK saat ini semakin tertutup pada publik. Seharusnya KPK jadi lembaga negara yang independen, dikelola secara mandiri dan merekrut sendiri penyidiknya,” imbuhnya
“Akibat banyaknya pelanggaran kode etik di KPK sehingga perlu mengambil langkah perbaikan, evaluasi penanganan perkara. KPK juga harus memprioritaskan penyelidikan pada aktor politik yang merugikan negara serta merevisi kembali Undang- undang KPK sehingga masyarakat kembali percaya pada kinerja KPK,” tutupnya.
(lin)