Denpom 1/16 Batam Proses Anggota TNI Diduga Terlibat Pemerasan Berkedok Penggerebekan Narkoba

113

Batam, Posmetrobatam.co: Sejumlah oknum anggota TNI dan anggota Polri yang diduga terlibat penggerebekan narkoba fiktif di Batam, masih dalam pemeriksaan.

“(Pemeriksaan) sudah berjalan, ditunggu saja,” ujar Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/16 Batam Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, saat ditemui usai menghadiri pemusnahan barang bukti hasil penegakan Bea Cukai Batam tahun 2025, Rabu (4/11).

Dela enggan memberikan keterangan saat sejumlah wartawan berupaya meminta konfirmasi terkait informasi tersebut.
Begitu juga ketika ditanyakan terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha berinisial BJ yang mengaku menjadi korban pemerasan oknum TNI dan Polri dengan modus penggerebekan narkoba fiktif yang mengatasnamakan BNN.

“Saya belum bisa berkomentar. Ini sudah berjalan tinggal menunggu saja,” kata Dela sambil meninggalkan wartawan.

BACA JUGA:  Pengeroyokan di VIP Apartemen Formosa Batam, Lik Khai: Tutup Tempat Usahanya sampai Kasus Selesai

Sebelumnya, Senin (3/11), seorang pengusaha di Batam melapor ke Denpom Batam, yang mengaku telah menjadi korban pemerasan diduga dilakukan oleh tujuh oknum anggota TNI dan satu oknum anggota Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial Iptu TSH.

Peristiwa penggerebekan fiktif itu terjadi Sabtu (16/10) di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam. BJ mengaku diminta uang Rp1 miliar, namun hanya sanggup membayar Rp300 juta. Uang tersebut diperoleh dengan meminjam dari rekannya.

Adanya oknum anggota Polda Kepri terlibat pemerasan tersebut telah dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Padra Arsyad.

Pandra menyebut Iptu TSH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Kepri terkait laporan yang diterima adanya dugaan penggerebekan tersebut.

BACA JUGA:  Marak Penipuan Mengastasnamakan DPJ, Kadisminfo : Waspada Kenali Ciri dan Langkah Penanganan

“Yang bersangkutan (Iptu TSH) sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata Pandra, Senin (3/11).

Iptu TSH diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang saat melakukan penggerebekan fiktif yang mengatasnamakan BNN di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam, Sabtu (16/10).

Menurut Pandra, tim Propam Polda Kepri bergerak cepat merespon pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Memang peristiwanya terjadi tanggal 16 Oktober, tapi pengaduan masyarakat itu diterima baru-baru ini, dan langsung direspon Bidpropam memeriksa dan menahan yang bersangkutan,” tandasnya.(ant)