BATAM, POSMETROBATAM.CO: “Jangan bergerak, angkat tangan, kami dari Satreskrim Polresta Barelang,” kata salah satu petugas sambil meminta kepada pengunjung tetap diam di tempat dan tidak kabur dari arena sabung ayam di kawasan hutan lindung Duriangkang, Kota Batam, Kepri pada Sabtu (2/11) malam.
Puluhan orang yang berada di lokasi tersebut tak dapat berkutik. Mereka diangkut ke kantor polisi. Begitu juga belasan ekor ayam jago siap bertarung, 80 unit sepeda motor, empat unit mobil pemain ataupun penonton serta uang tunai Rp 30 juta, pisau taji turut disita sebagai barang bukti.
“Setelah dilakukan penyidikan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Selasa (5/11).
Menurut Kapolresta, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar terutama yang berada di depan Perumahan Legenda, Batamcenter. “Pengakuan tersangka aktivitas ini sudah berlangsung 2 bulan, omset perhari Rp 30 juta,” imbuhnya.
Selain sabung ayam, di lokasi juga menggelar judi dadu.
Kini para tersangka yang rata-rata sudah paruh baya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara barang bukti puluhan kendaraan roda dua akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah dilakukan pemeriksaan. (cnk)









