Ratusan Kayu Olahan Asal Selat Panjang Masuk Batam Ditangkap Aparat Keamanan

138

Batam, Posmetrobatam.co: Pengiriman ratusan balok kayu olahan ilegal dari Selat Panjang, Riau menuju Batam, Kepulauan Riau berhasil ditangkap aparat keamanan.

Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara dikonfirmasi wartawan,  Sabtu (6/9) mengatakan, upaya pencegahan itu dilakukan oleh unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 bersama Polisi Hutan (Polhut) Kemenhut Kepri saat melaksanakan Operasi Yudhistira-II/25 di Perairan Kepri.

“Kapal yang diamankan bernama KM AAL Delima, didapati hendak memindahkan muatan kayu olahan ke truk di Dermaga Sagulung, Kota Batam pada Rabu (3/9),” kata Yuhanes.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan keterangan berdasarkan manifest tertulis muatan kapal berisi 344 batang kayu rimba campuran, 99 batang kayu meranti yang tidak ditempeli ID barcode, serta tidak disertai dokumen angkut yang sah.

BACA JUGA:  Lucinta Luna Bersikukuh Seorang Perempuan Sejak Lahir

Pada saat penindakan itu, lanjut dia, Komandan KN Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan mengamankan anak buah kapal (ABK) beserta nakhoda untuk kepentingan penyidikan.

“Kondisi kapal ini tidak sesuai dengan yang dimilikinya. Muatan kapal berdasarkan dokumen seharusnya Surat Keterangan Hasil Hutan Kayu Olahan. Tapi yang tertera surat keterangan hasil hutan kayu bulat tidak sesuai dengan muatan,” ujar Yuhanes.

Saat ini para ABK dan kapten kapal telah diperiksa sebagai saksi oleh polhut. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat ini tim gabungan sedang melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung.

Tim akan mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu ke pihak pelaku usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

BACA JUGA:  PMI Ilegal Kerap Dikirim Lewat Pelabuhan Resmi di Batam, Sindikat hingga Penampungan Diincar Polisi

Hasil analisa penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi muatan yang tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) kayu olahan yang seharusnya menggunakan blanko kayu bulat.

Serta terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pihak yang diamankan ABK kapal 4 orang, statusnya masih pendalaman. Rencananya hari ini akan ada pendalaman kepada agen,” kata Yuhanes.

Penyidik dari Polhut Kepri, katanya menambahkan, saat ini masih mendalami kemana kayu olahan tersebut akan dijual.(ant)