Batam, Posmetrobatam.co: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd., MM, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi ribuan calon peserta didik yang hingga kini belum memperoleh sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Menurut Aman, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pelaksanaan SPMB tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses administrasi penerimaan murid baru semata, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas.
“Disdik memiliki kewajiban memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis dalam SPMB,” tegas Aman, Minggu, (05/07/2026).
Ia menilai pelaksanaan SPMB 2026 masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketidakseimbangan daya tampung sekolah, distribusi peserta didik yang belum optimal, hingga mekanisme penempatan siswa yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan.
“Kami mendesak Disdik Kepri segera melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil, transparan, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh anak di Kepulauan Riau,” tegasnya.
Aman mengungkapkan, persoalan paling nyata terlihat pada sejumlah sekolah negeri di Kota Batam yang mengalami lonjakan pendaftar jauh di atas kapasitas yang tersedia.
Di SMAN 1 Batam, misalnya, daya tampung hanya 480 siswa, sementara jumlah pendaftar mencapai 944 orang. Kondisi serupa terjadi di SMAN 3 Batam yang menerima sekitar 900 pendaftar dengan kuota yang sama, yakni 480 siswa. Sementara itu, SMAN 5 Batam, SMAN 8 Batam, dan SMAN 20 Batam juga masih menyisakan ratusan calon peserta didik yang belum tertampung.
Fenomena serupa terjadi pada sejumlah SMK Negeri. Di SMKN 1 Batam, jurusan Teknik Elektronika Industri diminati 630 pendaftar dengan daya tampung hanya 160 siswa.
Jurusan Teknik Pengelasan bahkan menerima 587 pendaftar, sementara kuotanya hanya 120 siswa.
Di SMKN 5 Batam, jurusan Teknik Pengelasan Kapal dan Teknik Elektronika Industri juga dipadati pendaftar lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia. Sementara di SMKN 7 Batam, ratusan calon peserta didik belum memperoleh tempat pada jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik maupun Manajemen Perkantoran.
Menurut Aman, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan antara kebutuhan masyarakat dengan kapasitas sekolah yang tersedia, terutama pada sekolah dan kompetensi keahlian yang menjadi pilihan utama masyarakat.
“Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat di beberapa sekolah. Persoalan daya tampung ini harus menjadi perhatian serius Disdik Kepri. Prinsipnya, jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan untuk bersekolah,” ujarnya.
Berdasarkan data Disdik Kepri, hingga pelaksanaan SPMB 2026 masih terdapat 3.874 calon peserta didik SMA dan SMK Negeri yang belum tertampung. Jumlah tersebut terdiri atas 3.264 calon siswa di Batam, 409 siswa di Tanjungpinang, 149 siswa di Karimun, dan 52 siswa di Bintan.
Bagi Aman, angka tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan SPMB masih memerlukan evaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi perencanaan kebutuhan sekolah maupun pengelolaan distribusi peserta didik.
Selain persoalan daya tampung, Aman juga menyoroti mekanisme penempatan siswa yang gagal diterima di sekolah pilihan pertama. Menurutnya, terdapat kasus di mana calon peserta didik justru dialihkan ke sekolah pilihan ketiga yang lokasinya lebih jauh dari tempat tinggal, padahal sekolah pilihan kedua masih memiliki kuota yang tersedia.
Ia mencontohkan seorang siswa yang berdomisili di Bengkong memilih SMAN 8 Batam sebagai pilihan pertama, SMAN 25 Batam sebagai pilihan kedua, dan SMAN 14 Batam sebagai pilihan ketiga. Setelah gagal diterima di SMAN 8 Batam, siswa tersebut justru ditempatkan di SMAN 14 Batam yang berada di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, meskipun SMAN 25 Batam yang berlokasi di Tanjung Buntung, Bengkong, masih memiliki daya tampung.
“Ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi. Jika sekolah yang lebih dekat masih memiliki kuota, seharusnya sistem atau tim verifikator dapat memprioritaskan penempatan di sekolah tersebut. Jangan sampai siswa harus menempuh jarak lebih jauh tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Aman juga menilai sosialisasi pelaksanaan SPMB kepada masyarakat masih belum maksimal. Perubahan regulasi, persyaratan administrasi, mekanisme seleksi, hingga penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh orang tua maupun calon peserta didik.
Akibatnya, masih terdapat siswa yang sebenarnya memiliki prestasi, tetapi kehilangan kesempatan bersaing. Karena itu, ia meminta Disdik Kepri tidak hanya melakukan evaluasi terhadap aspek teknis pelaksanaan SPMB tahun ini, tetapi juga memperbaiki sistem sosialisasi agar informasi dapat diterima masyarakat secara utuh dan mudah dipahami.
“Kami mendesak Disdik Kepri melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, baik dari sisi kebijakan maupun implementasinya. Tujuannya agar sistem penerimaan murid baru benar-benar mampu menjamin pemerataan akses pendidikan, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif,” tutur Aman.
Desakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Provinsi Kepri dalam memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjamin terpenuhinya hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.(*/sekretariatdprdkepri)









