Batam, Posmetrobatam.co: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri membongkar klandestin minilab di apartemen Harbour Bay, Kota Batam. Satu orang pelaku dan barang bukti narkoba serta obat keras ikut disita polisi.
“Tersangka meracik sendiri beberapa bahan di kamarnya pada Senin 26 Mei lalu,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6).
Di kamar lantai 12 Apartemen Harbour Bay Residence tersebut ditemukan ratusan item barang bukti, termasuk alat-alat produksi narkoba-obat keras.
Total barang bukti yang disita polisi yakni 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 139 liquid vape mengandung etomidate, 3.266 gram ketamin, dan 415 botol ketamin HCl.
“Ini bukan pabrik besar, tapi kita sebut sebagai klandestin minilab,” singgungnya.
Dari pemeriksaan polisi terhadap TZ, ia mengaku meracik sendiri ketamin cair menjadi bentuk serbuk. Pelaku diketahui belajar secara mandiri. Termasuk mengemas ulang cairan etomidate ke dalam vape.
Pelaku TZ diajak rekannya berinisial S, WNA asal Malaysia yang kini jadi DPO.
“TZ mendapatkan bahan dari S. Pelaku S ini sering datang ke Batam. Barang sebagian sudah beredar dengan sistem person to person (orang ke orang),” ujarnya.
Selain TZ, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DS pada Selasa (3/6) di kawasan Pelita VII, Batam. Dari tangan pelaku, polisi menyita 236 liquid vape yang diduga melanggar UU Kesehatan.
“Jadi pelaku DS ini bukan jaringan TZ. Ini kasus yang terpisah. Pelaku diamankan di kawasan Pelita, Lubuk Baja, Batam pada Selasa lalu,” sebut Anggoro.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku DS menjual liquid vape yang diduga mengandung obat keras. Tidak hanya di THM Batam, ia telah menjual liquid vape itu 4 kali ke Jakarta.
“Untuk satu item liquid dijual pelaku di harga Rp 1,5 juta – Rp 2 juta,” imbuhnya.
Pelaku TZ dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancam hukuman mati. Sedangkan pelaku DS dijerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(cnk)