BATAM, POSMETROBATAM: Satu unit genset Indomaret Botania 2, Kecamatan Batam Kota, Batam lenyap digondol maling pada Rabu 24 April 2024 lalu.

Kasus pencurian ini baru dilaporkan ke Polsek Batamkota pada Jumat 3 Mei 2024.

Setelah diselidiki, ternyata pelakunya berjumlah empat orang. Ketiga pria yang ditangkap diantaranya berinisial FM (40), AM (33), dan ED (34). Sedangkan satu orang lagi masih buron.

Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, tiga orang tersebut diamankan di tempat berbeda kawasan Bengkong. Dari tiga pelaku ini, dua diantaranya merupakan residivis, yakni, FM dan AM,

“Genset tersebut diangkut mereka dengan mobil Xenia warna abu-abu BP 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian, dan satu kunci L,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pramuka Terus Berkembang dan Maju Membantu Program Pemerintah Natuna

Sialnya, mesin genset tersebut telah dijual para pelaku ke penampung besi tua yang ada di Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Pengakuan para pelaku, mereka juga melakukan pencurian di kawasan Bengkong, Batuaji, Nongsa, dan Batam Kota.

Akibatnya, mereka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar satpam diperketat. Lalu, saringlah orang yang bertamu ke perumahan, minta ditinggalkan indentitasnya seperti KTP dan lainnya.”

“Kemudian untuk sepeda motor gunakan kunci ganda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya,” pesan Kapolsek.(cnk)

BACA JUGA:  Kegiatan Industri Bangkit, Muhammad Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket