Penggondol Uang Milik Indomaret Dibekuk Polisi

74

BATAM, POSMETRO: Pelarian AKH (23) harus terhenti, usai menggondol uang ratusan juta milik toko tempat bekerjanya sebagai supir penjemput uang PT Indomarco Pratama atau toko Indomaret di Kota Batam, dan langsung membawa kabur ke Sumatera Utara.

Kapolresta Barelang Kombespol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan tersangka AKH, kronologis kejadian berawal saat manager PT Indomarco Sulton melaporkan pelaku yang ditugaskan untuk menjemput uang atau omset dari 6 toko pada tanggal 17 Februari 2024. Tetapi usai menjemput uang bukannya kembali ke kantor, dan hanya meninggalkan kendaraan truk kantor yang biasa digunakan di Toko Indomaret Bengkong Palapa.

“Pelapor sempat mengecek keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku sudah tidak ada di lokasi dan hanya meninggalkan satu unit mobil box dengan no polisi BP 9131 berwarna hijau putih dan 6 berangkas besi di depan toko Indomaret Bengkong Palapa Kecamatan Bengkong kota Batam,” terang Nugroho.

BACA JUGA:  Serikat Pekerja Pegadaian Gelar Tasyakuran HUT ke-23 Bertema Disruption Agility

Akibat kejadian tersebut PT Indomaret mengalami kerugian uang cash sebesar Rp
216 juta lebih dan langsung melarikan diri ke Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru Padang Lawas, dan terakhir ditangkap di terminal Kampung pemandangan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Diungkapkan Nugroho, dari hasil membawa uang perusahaan, pelaku menghabiskannya dengan bermain judi slot, bermain perempuan, membeli, emas, handphone dan sebagian diberikan kepada keluarganya.

“Uang yang tersisa tinggal Rp 2,5 juta rupiah untuk digunakan selama masa pelarian,” kata Nugroho.

Masih kata Nugroho, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Terminal Tapanuli Tengah yang hendak berangkat ke Sumatera Barat.

“Mendapat informasi tersangka berada di kampung pemandangan TapanuliTengah Sumatera Utara kemudian kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan. Dari hasil integrasi awal diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan oleh pelaku AKH untuk bermain judi online dan membayar hutang, bermain lalu sisanya untuk dibelanjakan cincin, handphone dan diberikan ke keluarga,” ujar perwira berpangkat 3 mawar ini.

BACA JUGA:  Menyelam Cari Besi Tua di Perairan Sekupang, Warga Batam Kota Ditemukan Meninggal

Akibat ulahnya pelaku terjerat pasal 374 tentang penggelapan
dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (ABG)