Batam, Posmetrobatam.co: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau mengirimkan somasi dan teguran keras kepada dua perusahaan atas dugaan aktivitas reklamasi ilegal dan pematangan lahan tanpa izin tiga pulau di Kecamatan Belakangpadang.
Ketegasan ini disampaikan Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, saat konferensi pers di Meeting Room Kopi Boemi, Batamcentre, Senin (5/1). Langkah ini diambil GHLHI Kepri sebagai bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Somasi tersebut didasarkan pada hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 2025 di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.
“Saat sidak, tim kami menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi dan pematangan lahan menggunakan alat berat tanpa papan informasi proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat, serta tanpa dapat ditunjukkan dokumen perizinan resmi di lokasi,” tegas Wisnu.
Ia menyebutkan, GHLHI Kepri juga menyoroti fakta bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil pada 19 Juli 2025 karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Namun, pasca penyegelan tersebut, GHLHI Kepri masih menemukan keberadaan alat berat dan tongkang yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi pengabaian terhadap tindakan hukum negara.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang signifikan, khususnya pada ekosistem mangrove. Di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, lebih dari 90 persen vegetasi mangrove dilaporkan hilang, sementara di Pulau Pial Layang, mangrove di bibir pantai tertutup timbunan batu dan material reklamasi.
“Kami melihat kerusakan ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pesisir, keselamatan ekologi, dan hak masyarakat pesisir,” beber Wisnu.
GHLHI Kepri juga mengungkap dugaan afiliasi kepemilikan dan pengelolaan kegiatan antara PT TSB dan PT DCK. Kedua perusahaan tersebut diduga berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni Hartono, yang dikenal sebagai bagian dari Harbour Bay Group.
Sementara, Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama menilai kondisi ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh oleh negara guna mencegah praktik pengaburan tanggung jawab hukum dan potensi penyalahgunaan izin.
Wakil Ketua Bidang Hukum, Yan Alriyadi, SH. MH., GHLHI Kepri menegaskan dugaan aktivitas reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP No. 22 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan turunan di bidang lingkungan dan kelautan.
“Melalui somasi GHLHI Kepri memberikan waktu tujuh hari kalender kepada PT TSB, untuk memberikan klarifikasi tertulis. Kemudian seluruh dokumen perizinan dipersyaratkan, serta menghentikan seluruh aktivitas reklamasi sampai izin sah dapat diverifikasi,” ujar dia.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, GHLHI Kepri memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini kepada KKP RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam, serta mendorong penegakan hukum administratif, perdata, hingga pidana lingkungan.
“Pulau-pulau kecil perbatasan bukan ruang bebas eksploitasi. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” tutup Wisnu.
Sementara itu, wartawan masih berupaya meminta klarifikasi pihak Hartono (Harbour Bay Group) terkait hal tersebut. Hingga berita ini diunggah, pihak Hartono belum berhasil dihubungi.(hbb)









