Iffa Rosita Resmi Gantikan Hasyim Asy’ari yang Dipecat di KPU RI

101
Pelantikan Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI. Foto: Antara

JAKARTA, POSMETROBATAM.CO: Iffa Rosita dilantik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk sisa masa jabatan 2022-2027, Selasa (5/11). Pengangkatan ini langkah penting dalam menjaga kelangsungan dan integritas proses pemilu di Indonesia.

“Mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita sebagai anggota KPU dalam sisa masa jabatan tahun 2022-2027,” demikian petikan pernyataan yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Nanik Purwanti dalam pelantikan Iffa sebagai anggota KPU.

Iffa Rosita dilantik menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat akibat pelanggaran etik. Pelantikan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108/P Tahun 2024, yang mengesahkan pengangkatan antar waktu (PAW) Iffa sebagai anggota KPU.

Hal ini menunjukkan dinamika internal KPU dan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA:  Kasus Peretasan Kian Marak, Keberadaan Komisi PDP Sangat Urgen

Untuk diketahui, Iffa adalah anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024 sebelum diangkat menjadi anggota KPU RI. Dengan pengalaman di tingkat provinsi, Iffa kini akan bekerja dengan tanggung jawab yang lebih besar, mengkoordinasikan proses pemilu di 38 provinsi di Indonesia.

Setelah pelantikan, salah satu hal yang ditekankan oleh Iffa dalam pernyataan adalah, pentingnya fokus pada tahapan Pilkada 2024. Ia menyadari bahwa beban kerjanya kini lebih luas, dan tantangan utama adalah mengelola perhelatan Pilkada di tingkat nasional, yang melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak di daerah.

Iffa juga menyoroti pentingnya penguatan kerja kolektif antara para komisioner KPU. Sebagai komisioner baru, ia menganggap bahwa diskusi dengan rekan-rekan senior sangat diperlukan untuk memahami lebih dalam tentang dinamika internal lembaga.

BACA JUGA:  Rutan Batam Gelar Razia di Blok Hunian Bersama Polsek, Hasilnya…

Selain itu, ia juga menyebutkan perlunya mitigasi terhadap potensi masalah hukum yang dapat muncul dalam proses Pilkada 2024, yang menjadi tantangan besar bagi KPU dalam memastikan kelancaran dan keadilan pemilu.

Pelantikan Iffa Rosita ini, selain sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan di KPU, juga menjadi momen penting dalam memperkuat integritas dan profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia, menjelang Pilkada 2024 yang akan datang.(ant)