Batam, Posmetrobatam.co: Sejumlah persoalan hukum dan keimigrasian di wilayah Provinsi Kepri jadi sorotan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, saat kunjungan kerja reses masa persidangan I Tahun 2025-2026 di Kota Batam.
Willy menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai peraturan daerah (Perda) yang dinilai diskriminatif, karena itu Komisi XIII DPR melakukan konfirmasi langsung mengenai sejauh mana harmonisasi peraturan dilakukan di daerah tersebut.
“Kunjungan kerja reses kali ini kita mau bahas terkait masalah penegakan hukum dimana ada beberapa harmonisasi Perda yang banyak mendapat laporan dari kami, yaitu Perda yang diskriminatif. Kami ingin mengonfirmasi di sini sejauh apa, apalagi teman-teman di Kementerian Hukum ini kan sudah memperkenalkan i-Harmonisasi,” kata Willy, Sabtu (4/10).
Selain itu, Willy juga menyoroti fungsi keimigrasian di Kepri yang dinilai strategis sebagai beranda terdepan Indonesia yang berbatasan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Menurutnya, pelayanan publik di bidang keimigrasian harus dapat menjadi tolok ukur pelayanan setara dengan negara tetangga, tanpa mengurangi kewaspadaan dan aspek keamanan.
“Kita ingin tahu, sejauh apa pelayanan-pelayanan publik yang dilakukan oleh teman-teman Imigrasi di sini tidak diskriminatif tanpa harus kehilangan sisi-sisi kewaspadaan dan sekuritasnya,” ujarnya.
Dia turut menyinggung tingginya tingkat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus narkotika, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kepri. Penanganan berbagai persoalan tersebut membutuhkan sinergi lintas lembaga.
“Makanya, kami hadirkan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena pengaduan juga banyak. Sinergisitas ini yang perlu kita bangun bersama-sama,” kata dia.
Lebih lanjut Willy pun menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana guna mendukung tugas penegakan hukum dan keimigrasian di daerah.
Ia menilai sejumlah peralatan sudah kedaluwarsa sehingga perlu mendapat perhatian dalam rapat tindak lanjut.
“Mereka memberikan laporan ada beberapa peralatan kapal itu sudah out of date. Ini akan kami tindak lanjuti dalam rapat karena bagaimana untuk proses pencegahan dan penindakan kalau peralatan itu sudah rongsokan,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik dalam kesempatan itu memaparkan capaian dan program strategis kepada Komisi XIII DPR, antara lain realisasi anggaran semester I 2025 yang berjalan optimal meskipun terdapat kebijakan efisiensi.
Edison juga menegaskan, komitmen Kanwil dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang hingga kini telah terwujud dengan terbentuknya 281 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) atau 67,06 persen dari total desa/kelurahan di Provinsi Kepri.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kepri turut melaksanakan penyuluhan hukum, sosialisasi layanan hukum yang transparan, pengawasan notaris melalui Majelis Pengawas Notaris, serta sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam lingkup penegakan hukum, Kanwil berperan aktif dalam Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, serta membentuk tim verifikasi kewarganegaraan bersama instansi terkait seperti Disdukcapil, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak, dan Polres Tanjungpinang.
“Kegiatan RDP ini menjadi forum strategis guna memperkuat sinergi antara legislatif dengan jajaran Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, serta LPSK,” kata Edison.(ant)







