Lingga, Posmetrobatam.co: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, dipanggil Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri untuk klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“(Benar), masih (permintaan) klarifikasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/9).
Informasi yang beredar, Sekda Kabupaten Lingga Armia diperiksa pada Kamis (4/9) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Lingga itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penertiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Surya Singkep Pratama.
Adapun PKKPR adalah perizinan dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan, guna memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang (RTR).
Silvester belum menjelaskan lebih terperinci terkait kasus tersebut, apakah sudah tahap penyelidikan atau masih penyidikan dan berapa pihak yang sudah dimintai keterangan selain Sekda Kabupaten Lingga.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri juga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, yang melibatkan 7 orang terlapor.
Penyidikan kasus ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Ketujuh terlapor ini masing-masing berinisial AM, selaku ASN BP Batam, IAM, IMS, ASA, AH, IS dan NVU.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal yang dilanggar terkait tindak pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)