Mahfud MD Pastikan Pemanggilan Cak Imin hanya untuk Permintaan Keterangan Biasa

111
Menko Polhukam Mahfud Md. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

POSMETROBATAM: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada hari ini, Selasa (5/9).

Mahfud memastikan, panggilan Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 bukan politisasi hukum.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud MD dalam unggahan pada akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (5/9).

Mahfud juga menegaskan, pemanggilan Cak Imin hanya untuk permintaan keterangan biasa, terkait sebuah kasus lama. Cak Imin bukan dipanggil sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tegas Mahfud.

Mahfud lantas bercerita pengalaman dirinya yang juga pernah dipanggil penyidik KPK karena ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertangkap. Ia menyebut, KPK hanya meminta keterangan teknis.

BACA JUGA:  Mengenang Emilia Contessa, Legenda Musik "Singa Panggung Asia"

“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” papar Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengungkapkan Cak Imin hanya akan diminta keterangan seperti dirinya saat itu. Bekas Ketua MK itu mengatakan, keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara yang sedang diusut.

“Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” tegas Mahfud.

BACA JUGA:  Warga yang Berulang Tahun di Januari-April Dapat "Hadiah" Cek Kesehatan Gratis, Ini Cara Mendaftar...

Sebelumnya KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi TKI) di Kemnaker pada 2012.

“Hari ini (5/9) tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atasnama Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, pukul 10.00 WIB,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9).

Ali mengatakan, surat pemanggilan terhadap Cak Imin telah diserahkan pada 31 Agustus 2023. Ia memastikan, surat tersebut telah diterima Cak Imin.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menerima konfirmasi kehadiran dari Cak Imin. Lembaga antirasuah meminta Wakil Ketua DPR RI itu untuk kooperatif.

“Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” ucap Ali.

Cak Imin pun mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi TKI di Kemnaker.

BACA JUGA:  Respons Fitnah dengan Senyuman dan Joget, Pakar Anggap Prabowo Tunjukan Kedewasaan Berpolitik

“Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang,” ungkap Cak Imin saat berbincang dengan Najwa Shihab, Senin (4/9) malam.

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, dirinya akan menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (5/9) besok. Ia menyebut, acara itu sudah terjadwal sejak lama.

Oleh karena itu, lanjut Cak Imin, dirinya kemungkinan tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ia meminta lembaga antirasuah untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya.

“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami’atul Quro’ wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” pungkas Cak Imin.
(jp group)