Batam, Posmetrobatam.co: Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online berskala besar di Batam yang mengoperasikan ratusan ribu akun secara otomatis menggunakan bot dan perangkat komputer.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic memimpin langsung pengungkapan kasus ini, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dan Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kavling Sambau, Nongsa.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menindak lokasi tersebut Sabtu kemarin. Dan petugasnya mengamankan 2 pelaku,” katanya, Senin (4/5) sore.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyelenggara. Polisi menemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi online, baik secara otomatis maupun manual.
Tersangka mengoperasikan akun menggunakan emulator LD Player, macro recorder, dan sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Ia memanfaatkan metode ini untuk mengumpulkan chip dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.
Hasil pemeriksaan menunjukkan T.N. mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Ia mengumpulkan chip ke akun penampung lalu menjualnya melalui WhatsApp dengan harga Rp14.000–Rp15.000 per 1 miliar chip Joker King dan Rp4.000–Rp5.000 per 1 miliar chip Bearfish.
Tersangka menjalankan aktivitas ini sejak 2023 hingga 2026 dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Praktik tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat serta memicu kecanduan judi online.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap seorang pemain berinisial R.S. di Bengkong, Batam, pada 8 April 2026. R.S. menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip melalui dompet digital.
R.S. menjalankan aktivitas judi sejak 2025 hingga 2026 dengan total pembelian chip Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan Rp1.656.000 dari penjualan kembali.
Dalam kasus ini, polisi menyita 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun judi, serta riwayat transaksi digital.
Kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, polisi menahan kedua tersangka di Polda Kepri dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif 24 jam.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan jika ada sesuatu yang mencurigakan,” pesan Nona. (hbb)









