24 WN Tiongkok Dideportasi Usai Operasi Wira Waspada di Marina City

198

Batam, Posmetrobatam.co: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Batam. Petugas memproses pendeportasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan tersebut setelah menggelar pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui Operasi Wira Waspada pada April 2026.

“Kami memfokuskan operasi di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City, dari informasi warga,” kata Wahyu, Selasa (5/5).

Dalam operasi itu, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian mereka tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Selain mendeportasi, Imigrasi Batam juga menjatuhkan tindakan penangkalan kepada seluruh WN Tiongkok tersebut sehingga mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:  Deklarasi Damai untuk Sukseskan Proyek Strategis Rempang Eco City

Wahyu menambahkan, langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban keimigrasian. Imigrasi Batam terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti area industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya menegaskan.

Ia menjelaskan, bahwa pengawasan yang efektif membutuhkan sinergi lintas sektor. Imigrasi Batam mengimbau pengelola kawasan dan masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” terangnya.

Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan dan sinergi penegakan hukum. Imigrasi Batam berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap aturan keimigrasian di Indonesia, khususnya di Kota Batam.(hbb)

BACA JUGA:  Aksi Penanaman Pohon Gereja Methodist Indonesia Distrik 6 KEPRI Wilayah II - Langkah Kecil Mendidik Umat Menjaga Kelestarian Alam