OJK Geledah Kantor PT Masi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

80
sumber: OJK

Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Langkah tersebut menjadi upaya OJK menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Tim penyidik OJK melakukan penggeledahan untuk mengembangkan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material. Kasus ini diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penyidik menduga pihak terkait tidak melaporkan afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO). Selain itu, laporan penggunaan dana IPO juga diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi informasi ini melibatkan pihak sekuritas.

BACA JUGA:  Perkuat Governansi Internal, OJK Gelar Rapat Kerja Pengawasan Internal "Ngopi Pagi"

Dalam penyidikan, OJK juga menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi tersebut melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 nominee perorangan yang dijalankan oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi itu diduga mendorong harga saham PT BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen.

Kasus ini diduga terjadi pada 2020–2022 dan melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus yang digunakan antara lain insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, perbankan, nominee, serta pihak lain yang terkait.

BACA JUGA:  OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

OJK menegaskan terus berkoordinasi dengan pengadilan negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam menangani perkara ini. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi investor, dan memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.(hbb/*)