Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Melalui Modus Barang Penumpang

192

Batam, Posmetrobatam.co: Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pemasukan pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan internasional di Batam. Sepanjang November 2025, sebanyak 79 koli pakaian bekas (ballpress) berhasil diamankan dari berbagai modus, termasuk penitipan bagasi penumpang kepada porter hingga upaya menghindari pemeriksaan petugas.

Penindakan terbaru terjadi pada 27–30 November 2025, ketika petugas mengamankan 39 koli pakaian bekas milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas kasus serupa.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menuturkan bahwa penindakan dilakukan melalui pengawasan intensif di terminal kedatangan internasional. Petugas melakukan analisis profiling penumpang dan pemeriksaan citra x-ray terhadap bagasi dari Singapura dan Malaysia.

BACA JUGA:  Dorong Pegawai Tingkatkan Kinerja dan Layanan ke Masyarakat

“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi. Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi,” jelas Zaky ), Kamis (4/12)

Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan.

Pelanggaran Regulasi dan Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang impor pakaian bekas.

Penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya pemberantasan pakaian bekas ilegal untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dari kerusakan pasar akibat barang impor ilegal.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Turun ke Sejumlah Pasar, Ini Harga Cabe-cabean di Batam

Bea Cukai Batam memastikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dengan memperkuat pengawasan di seluruh jalur kedatangan internasional, baik udara maupun laut.

Imbauan kepada Masyarakat
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, memperjualbelikan, atau terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal. Selain melanggar hukum, pakaian bekas impor juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta melemahkan daya saing produk tekstil dalam negeri.

“Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa sehingga dapat memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional,” tambah Zaky.

Bea Cukai Batam berkomitmen terus meningkatkan pengawasan, intelijen, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait untuk memberantas penyelundupan barang ilegal dan melindungi masyarakat maupun pelaku usaha domestik. (*/hbb)

BACA JUGA:  BP Batam Gelar Sosialisasi Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025