BATAM, POSMETROBATAM: Unit Turjawali (Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light di sejumlah ruas jalan utama di Kota Batam.
Alhasil, puluhan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi izin admistrasi maupun menggunakan knalpot racing (brong) terjaring razia pada Sabtu (2/12) atau malam minggu tersebut.
Kegiatan dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano bersama KBO Satlantas Polresta Barelang Ipda Yudi Patra.
Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar, dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).
“Setiap malam sabtu dan malam minggu kami rutin melaksanakan kegiatan Patroli. Itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan,” kata Yelvis.
Dalam pelaksanaan Patroli tersebut, Personel Satlantas Polresta Barelang menyisir ke beberapa lokasi yakni, Hotel 01, Hotel Harmoni One, Simpang Franky dan Simpang Kara, yang dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda dan tempat-tempat keramaian.
Selain melaksanakan penjagaan, anggota juga menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kelengkapan administrasi kendaraan lain nya.
“Puluhan kendaraan bermotor kami dapati tidak sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau, kepada pengguna jalan khusus nya anak-anak muda untuk tidak menggunakan kenalpot racing dan tidak melakukan aksi balap liar, karena itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Semua ini kami lakukan demi keselamatan para pengendara dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar). Ingat ada keluarga tercinta yang menunggu anda di rumah,” pesan Yelvis.
Kepolisian berharap, untuk para orang tua dapat turut serta dalam mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan.(cnk)