Warga Sukajadi Tegas Tolak Kantor Lurah Baru

102

Pemko Batam Pembangunan Kantor Lurah Sudah Sesuai Mekanisme PSU

Batam, Posmetro Batam.co: Warga yang tinggal di Perumahan Bukit Indah Sukajadi tetap menolak pembangunan Kantor Lurah Sukajadi. Ketegasan ini disampaikan warga saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kota Batam, di ruang pimpinan Senin (3/11) sore.

Rappat dipimpin oleh Waka II DPRD Batam Budi Mardianto dan Ketua Komisi I DPRD Batam Jelvin Tan.

Warga juga mengungkapkan bahwa pembangunan kantor tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Tadi ditanyakan apakah sudah mengantungi PBG, dan disampaikan oleh dinas OPD terkait bahwa PBG itu memang belum ada,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan,

Pada prinsipnya, kata Jelvin masyarakat tetap mendukung perencanaan pembangunan di Kota Batam. Namun, pembangunan Kantor Lurah baru membuat resah masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:  Warga Minta Kompensasi Rp 8 Juta Tiap KK Per Bulan, PT Japfa di Bintan Tidak Sanggup Bayar

“Penolakan muncul karena kantor lurah akan dibangun di lokasi baru. Mereka tetap mendukung tapi untuk merevitalisasi kantor lurah yang lama.Karena menurut mereka yang lama itu masih bisa dipergunakan, hanya butuh direhabilitasi,” ujarnya.

Jelvin menyampaikan bahwa warga telah melakukan mediasi dengan pihak terkait sebanyak empat hingga lima kali, namun tetap bersikeras menolak pembangunan di lokasi baru tersebut.

Disinggung terkait, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan wajib sebelum pelaksanaan pembangunan gedung apapun. Salah satu syarat dalam PBG adalah adanya izin sempadan dari bangunan di sekitarnya, baik kiri-kanan maupun depan-belakang.

“Kalau PBG ini harus persetujuan bangunan gedung, jadi apapun yang akan kita laksanakan dalam pembangunan gedung atau bangunan. Jadi ini harus mengantungi PBG terlebih dahulu,” jelasnya.

Warga tetap menolak secara tegas kelanjutan pembangunan kantor lurah di kawasan tersebut. Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari pada beberapa pertimbangan yang dinilai cukup krusial.

BACA JUGA:  Terus Bertambah, 41 KK Warga Rempang Tempati Hunian Baru

“Jadi ini tidak ada urgensinya dalam pembangunan ini, sedangkan kantor lurah yang lama masih ada,” kata Edi.

Selain karena menyangkut kenyamanan di perumahan elit, warga juga merasa pembangunan kantor lurah seakan dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat.

Perwakilan Bagian Aset Pemerintah Kota Batam, Santi, menyampaikan bahwa pembangunan kantor lurah tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

“Nantinya, apapun hal yang sudah menjadi aset pemerintah nantinya akan ditangani oleh pemerintah melalui mekanisme yang ada dan harus tercatat pada aset,” beber dia.

Santi juga menjelaskan bahwa PSU terdiri dari tiga komponen utama, yakni jaringan seperti air bersih, air limbah, dan saluran pembuangan air hujan, sarana mencakup 8 jenis fasilitas, dan utilitas.

BACA JUGA:  Kasus Serumen Banyak Ditemukan pada Anak- anak hingga Remaja di Batam

Khusus untuk sarana, terdapat delapan kategori yang meliputi: sarana perniagaan dan perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, serta pertamanan dan ruang terbuka hijau (RTH).

Sementata, perwakilan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan kantor lurah ini sebelumnya memang tercatat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pihak Perkim menjelaskan bahwa pembangunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan tahun 2016 dan revisinya. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa untuk PSU dialokasikan 6 persen dari total lahan, sementara RTH sebesar 20 persen.

“Peruntukan lahan ini sudah memenuhi dua kriteria, yaitu sarana pelayanan umum dan pemerintahan serta ruang terbuka hijau,” pungkasnya. (hbb)