Bawaslu Batam Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan Verbal Calon Wawako

64
Kantor Bawaslu Batam. Foto: PosmetroBatam

BATAM, POSMETROBATAM.CO: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghentikan laporan calon Wakil Wali Kota (Wawako) Batam Li Claudia Chandra, terkait dugaan pelecehan verbal oleh calon Wakil Wali Kota Batam, Hardi Selamat Hood.

Penghentian laporan tersebut dilakukan setelah Bawaslu Batam melakukan kajian mendalam, dan memutuskan bahwa laporan terkait pasal 69 huruf b UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan hasil kajian, kegiatan damai yang berlangsung di Beverly Hotel, Kota Batam, pada 24 September 2024 tidak termasuk dalam masa kampanye. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dilanjutkan,” ujar Zainal Abidin, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Batam, Kamis (3/10).

BACA JUGA:  Pemko Batam Anggarkan Rp2,7 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan 13.500 Orang Ojol

Dikatakan Zainal, kegiatan yang digelar oleh Polresta Barelang tersebut murni merupakan deklarasi kampanye damai, yang dihadiri oleh kedua pasangan calon Wali Kota serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Kota Batam.

Dijelaskan, Zainal, hingga saat ini pihaknya telah menerima 4 laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Batam. Dari empat laporan tersebut, tiga di antaranya tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang relevan dengan aturan Pilkada.

Seperti diketahui, laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu Batam oleh Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli (AHLI) Batam pada 27 September lalu. Namun, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada Batam. Laporan bernomor 003/REG/LP/PW/Kota/10.02/IX/2024 itu pun akhirnya dihentikan.(red)

BACA JUGA:  Memiliki Aura Bangsawan, Para Weton Ini Diyakini Hartanya Melimpah