BATAM, POSMETROBATAM: Aparat keamanan gabungan dari Polda Kepri dan Polresta Barelang, berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,477 kilogram.
Hal ini terungkap dalam konfresi pers, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (3/10/2023). Tercatat,
sebanyak 10,727 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan beserta benda sitaan dan atau barang bukti narkotika pada momen tersebut.
Sebagaimana diketahui, aparat keamanan gabungan dari Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 46,477 kilogram sabu, bersama 11 orang tersangka.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, kasus itu terhitung dimulai pada September 2023 lalu. Penangkapan pertama dilakukan pada 11 September, di dua lokasi berbeda. Yakni di Hotel 777, Nagoya, dan di pinggir jalan Kompleks Ruko Tanjungpantun, Jodoh, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari penangkapan itu, sebanyak enam orang diringkus. Diantaranya ialah AR, RH, YS, AAS, ASL dan H. Dari tangan keenam tersangka itu didapati sebanyak 6.927 gram sabu.
“Ada tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh China merek Da Hong Pao Tea dan dibalut dengan lakban warna merah,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun.
AR dan RH menerima pekerjaan dari E (DPO) datang ke Batam untuk mengambil sabu dari seorang yang tidak dikenal.
Kemudian setelah menerima barang haram itu, AR dan RH diperintahkan E untuk membawa sabu itu ke Tanggerang lewat jalur laut dan darat dengan menggunakan kapal RoRo ke Kualatungkal. Selanjutnya dibawa ke Tanggerang menggunakan bus.
Pada tanggal yang sama, polisi juga menangkap I di depan Ruko Pesona Niaga, Batam Center. Dari tangan I, didapati sabu seberat 993.50 gram.
“B (DPO) memerintahkan seseorang untuk menyerahkan narkotika kepada I. Kemudian B memerintahkan I untuk menjadikan barang itu 10 bungkus dan kemudian menunggu perintah dari B,” ujar Tabana.
Penangkapan selanjutnya pada 12 September di pinggir Jalan Yos Sudarso, Batuampar, tepatnya di seberang Sekolah Monte Sienna. Tersangka yang diamankan yakni BS. Dari dia diamankan 1.983 gram sabu.
Lalu, pada 25 Desember ada tiga orang yang diamankan di dua lokasi berbeda. Pertama ialah F dan GY, ditangkap di bawah Jembatan 3 Barelang, Setokok, Batam.
Lalu S, ditangkap di parkiran Pasar Serba 8000, Batamcenter. Dari tangan F dan GY didapati sabu seberat 39.579 gram dan S sebanyak 1.000 gram.
“Dari barang bukti yang kita amankan ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 464 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang,” pungkasnya.
Pasal yang disangkakan kepada seluruh tersangka yakni Pasal 112 (2) Jo 144 (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati/pidana penjara seumur hidup. (ABG)