Posmetrobatam.co: Temuan 1.045 uang palsu (Upal) di wilayah Kepri sepanjang Januari hingga Mei 2025 ditindaklanjuti Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau (KPw BI Kepri).
“Temuan Upal tersebar di sejumlah wilayah seperti Lingga dan Tanjungpinang. Ini kami anggap serius, dan tetap kami tindak lanjuti secara menyeluruh bersama aparat penegak hukum,” kata Deputi Kepala KPw BI Kepri Adidoyo Prakoso di Batam, Rabu (4/6).
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, BI Kepri mencatat telah ditemukan sebanyak 1.045 lembar uang palsu, didominasi oleh pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Menurut Adidoyo, tren jangka panjang menunjukkan penurunan temuan Upal dari 2023 hingga 2025. Namun terjadi tren peningkatan temuan Upal dari bulan Maret hingga Mei 2025.
“Pada bulan Januari ditemukan 50 lembar, Februari 270, Maret 150, April 253 dan di bulan Mei ditemukan 282 lembar,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, BI Kepri menerima laporan Upal melalui dua jalur, yakni perbankan dan langsung dari masyarakat.
Setelah diterima, BI melakukan verifikasi awal menggunakan peralatan khusus.
BI juga memiliki sistem Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang dapat diakses oleh pihak perbankan yang mungkin ragu akan keaslian uang pecahan yang diberikan oleh nasabah.
“Perbankan bisa input data setoran nasabah yang mencurigakan ke sistem BI-CAC. Sementara masyarakat juga bisa langsung datang ke loket BI untuk verifikasi keaslian uang yang mereka terima,” tambah Adidoyo.
Ia menjelaskan, hasil tersebut akan disampaikan ke perbankan atau pelapor, lalu lembaran tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian daerah (Polda) untuk ditindaklanjuti.
Dalam upaya menangani uang palsu, BI mengedepankan tiga pendekatan yakni pre-emtif, preventif dan represif.
Langkah pre-emtif dilakukan dengan terus meningkatkan kualitas unsur pengaman uang rupiah dan memanfaatkan teknologi analisis terbaru.
Untuk sisi preventif, BI menggiatkan kampanye edukasi Cinta, Bangga, Paham Rupiah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan gerakan 5J (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Dibasahi, Jangan Diremas dan Jangan Distapler).
Sementara itu, langkah represif diwujudkan melalui dukungan aktif kepada aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap pelaku pemalsuan uang.
Dengan proses yang resmi, BI Kepri siap untuk mencegah maupun menindaklanjuti temuan Upal di wilayah itu.(ant)