BINTAN, POSMETROBATAM: Personel Polsek Bintan Timur, Polres Bintan meringkus seorang laiki-laki yang diduga telah melakukan pelecehan, atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, tersangka ditangkap disebuah Kedai Kopi diwilayah Kijang pada Kamis (31/6).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HI Als W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bernama Cantik (diinissialkan) yang masih berusia 13 tahun.

“Iya benar, Panit Reskrim dan anggota Reskrim telah mengamankan tersangka HI Als W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur bernama Cantik (diinissialkan) yang masih berusia 13 tahun”, kata Kapolsek Bintan Timur.

BACA JUGA:  Cegah Gangguan Kamtibmas dengan Barelang Blue Light 110

“Tersangka HI Als W (32) ditangkap di sebuah kedai Kopi di wilayah Kijang”, kata Kapolsek Senin (4/6) di Polsek Bintan Timur.

AKP Rugianto menjelaskan bahwa korban Cantik (diinissialkan) telah dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Bintan Timur pada tanggal 30 Mei 2026 lalu karena sudah 2 hari tidak pulang.

“Setelah kita terima laporan dari orang tua korban, personel kita langsung melakukan penyelidikan baik penyelidikan dilapangan maupun melalui media sosial, yang awal mulanya kita menemukan korban disebuah rumah masyarakat di wilayah Kijang yang diposting oleh seseorang bahwa adanya seorang anak perempuan yang terlantar, juga ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” terang Kapolsek.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra: Saya dan Pak Amsakar Hanya Ingin Batam Jadi Lebih Baik

“Dengan adanya informasi tersebut, personel kita bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan, setelah korban kita temukan selanjutnya kita bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang,” kata AKP Rugianto.

Setelah korban bisa diajak komunikasi terungkaplah semua kemana perginya korban selama 2 hari yang tidak pulang ke rumah.

Korban mengaku pada tanggal 28 Mei 2026 lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan, selanjutnya korban dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, disanalah korban dilecehkan.

“Korban sempat melawan, meronta dan bisa melarikan diri dari cengkraman tersangka HI alias W,” ujar AKP Rugianto.

BACA JUGA:  Bapenda Batam Optimalkan PAD dari Sektor Pariwisata dan Hiburan

“Saat ini tersangka HI alias W telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur untuk dilakukan penyidikan. Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 Tahun,” tutup Kapolsek.(aiq)