JAKARTA, POSMETROBATAM.CO: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan Reforma Agraria di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan melalui redistribusi tanah.
“Kita ada redistribusi tanah yang masuk di dalam tanah yang saat ini menjadi HPL Badan Bank Tanah,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Selasa (4/6).
Dia mengatakan, kementerian memiliki pekerjaan rumah terkait Reforma Agraria di IKN. “Jadi kami punya pekerjaan rumah di sana di lokasi Penajam Paser Utara (PPU) itu adalah tanah yang digunakan untuk Bandara VVIP IKN,” katanya.
Saat ini Reforma Agraria di IKN dalam proses, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan identifikasi subyeknya.
“Saat ini sedang berproses dan kami sedang mengidentifikasi subyeknya, kemudian nanti berproses melalui proses yang sebagaimana saya sampaikan yakni penataan aset di level redistribusi tanah. Jadi ini bagian dari PR kami di IKN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku baru dapat membantu keperluan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah masalah pembebasan lahan menemukan kejelasan.
AHY menyebut perihal ganti rugi pembebasan lahan masyarakat di tanah IKN bukan tugasnya, dan yang dapat kementeriannya dukung adalah percepatan proses sertifikasi lahan.
Kementerian ATR/BPN akan mempercepat pemberian sertifikat dan kepastian hukum hak atas tanah bagi siapa pun, termasuk investor yang akan masuk.
Menteri ATR/BPN membenarkan bahwa ada 2.086 hektare lahan di IKN masih terdapat masyarakat di dalamnya, namun ia menegaskan bahwa itu di luar tugasnya.
Menurutnya saat ini sudah ada Otorita IKN yang sedang bekerja dan berupaya menuntaskan proses ganti rugi bagi masyarakat yang akan terdampak pembangunan ibu kota itu.(ant)